Tuntas Sudah, Pemkab Cianjur Telah Serahkan 3000-an NIPD

Cianjur –  Sebanyak 3.758 orang perangkat desa di Kabupaten Cianjur telah menerima Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Ribuan NIPD tersebut  diserahterimakan ke aparatur pemerintah desa yang terdiri dari sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan, serta kepala dusun (kadus).

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, NIPD merupakan bentuk legalitas dan memberikan kepastikan kepada para perangkat desa. Artinya, NIPD menjadi pendorong bagi para perangkat desa meningkatkan kinerja.

Baca juga : Jamin Kepastian Hukum, Bupati Inhil Serahkan NIPD

“Sekaligus memberikan kepastian hukum untuk memberikan insentifnya,” tuturnya, Selasa (31/10) seperti yang dilansir dari laman Media Indonesia.

Dengan meningkatnya kinerja perangkat desa, lanjut dia, secara otomatis akan berdampak terhadap upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Pasalnya, berbagai penghargaan yang diterima Kabupaten Cianjur dari pemerintah pusat maupun provinsi tak terlepas juga sumbangsih dari perangkat desa, terutama menyangkut pelayanan.

Baca juga : Pertama Di Sulawesi Selatan, Bupati Enrekang Serahkan NIPD

“Kami apresiasi kinerja yang sudah dilakukan para perangkat desa karena mereka melaksanakan kewajiban melayani masyarakat,” pungkas Herman.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Iwan Setiawan, menambahkan penyerahan NIPD dilakukan tiga tahap.

Pada tahap pertama terdapat 980 orang perangkat desa berasal dari 9 kecamatan. Pada tahap kedua diberikan kepada 1.700 orang dari 160 desa di 14 kecamatan.

Baca juga : Sah! THR Perangkat Desa Boyolali Naik 67%

Penyerahannya bertepatan saat peluncuran titik nol kilometer calon daerah otonom baru (CDOB) Cianjur Selatan di Desa Mekarlaksana Kecamatan Sindangbarang pada 23 Oktober.

Penyerahan tahap ketiga diberikan kepada 980 orang perangkat desa dari 9 kecamatan seusai upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober.

“NIPD merupakan sebuah legalitas. Jadi, ini merupakan kekuatan hukum dari perangkat desa,” katanya.

Dengan legalitas itu juga, lanjut Iwan, maka akan semakin memperkuat keyakinan para perangkat desa meningkatkan kinerja. Sebab, nanti akan berkorelasi dengan penghasilan seperti penghasilan tetap dan tunjangan.

 “Kita juga nanti akan lihat dulu aturannya. Mudah-mudahan bisa karena akan meningkatkan kesejahteraan para perangkat desa,” pungkasnya.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *