Jakarta – Tim Pengawalan Revisi UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa PPDI beraudiensi ke Kepala Staff Kepresidenan di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jum’at (13/10).
Sekjen PPDI Soedjoko dan beberapa Pengurus Pusat PPDI kali ini menyampaikan aspirasi yang pada kesempatan kali ini diterima oleh 3 Deputi Kantor Kepala Staff Kepresidenan.
Adapun ketiga deputi tersebut terdiri dari Deputi 4 Bagian Komunikasi Politik Ngatoillah, Deputi 2 Bagian Aparatur Kepemerintahan Yusuf Hakim Gumilang dan Deputi 5 Bagian Potensi Pengembangan Desa Sahad Lemaban Raja.
Baca juga : Terungkap, Puluhan Milyar Sumber PAD Desa Kutuh Di Bali
Dalam Audiensi kali ini dibuka Oleh Sekjend PPDI Soedjoko, S.Pd yang memperkenalkan seluruh yang ikut Hadir pada kesempatan kali ini yang selanjutnya dilakukan presentasi aspirasi perangkat desa berkaitan DIM usulan PPDI dan Kajian berkaitan dengan status perangkat Desa secara detail oleh Wasekjend Agus Wahyudin.
Pada Kesempatan kali ini pula PPDI mempresentasikan aspirasi terkait revisi Undang-undang Desa yg saat ini sudah diserahkan DPR sebagai Perubahan Undang-undang Desa usulan inisiatif DPR kepada Pemerintah, yang secara kebetulan sudah dilakukan Rapat Terbatas untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah DIM sebagai jawaban Pemerintah September lalu, PPDI berharap dalam DIM Pemerintah dapat meng akomodir terkait setatus perangkat Desa.
Baca juga : Tak Ingin Seragam Kepala Desa Seperti Bupati Dan Gubernur, Begini Masukan Ganjar Pranowo
Menanggapi pemapran dari PPDI Deputi 2 yang menangani Aparatur Kepemerintahan menyampaikan bahwa apa yang menjadi usulan PPDI sangatlah logis dan harus masuk dalam DIM Pemerintah.
Para Deputi KSP yang menerima perwakilan PPDI menyampaikan akan segera mengupdate hasil rapat terbatas terakhir dalam TIM Perumus DIM Versi Pemerintah untuk memastikan DIM PPDI masuk didalamnya.
“ Dan pemerintah sangat terbuka untuk menerima aspirasi dari masyarakat, tidak terkecuali para Perangkat Desa KSP pun akan meneruskan pesan ini kepada Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko untuk kemudian disampaikan kepada Presiden Joko Widodo langsung,” ujar Agus Wahyudin melalui pesan pribadinya.
Kedeputian KSP yang hadir berpesan agar PPDI segera melakukan komunukasi dikementrian terkait baik Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Desa, Kementrian Pemberdayaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Kementrian Keuangan.
“ Dan yang pasti tetap melakukan komunikasi dengan Baleg DPR RI serta seluruh Fraksi yang Ada di DPR untuk memastikan usulan PPDI bisa masuk diakomodir dalam perubahan Undang-undang Desa sampai dengan Penetapan, dan Pembahasan Perubahan Undang-undang Desa kali ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar maka pesan dari KSP, agar dalam program jangka pendek dari Tim Pengawalan untuk segera melakukan komunikasi dengan semua pihak terkait dan Kedeputian KSP akan membantu mengkomunikasikan dan mendorong agar usulan PPDI masuk dalam DIM Pemerintah,” pungkas Agus menutup obrolan.
Artikel lainnya :
- Kembali Serahkan NIKD Dan NIPD, Bupati Inhil Jamin Kepastian Hukum Perangkat Desa
- ADD Tertunggak Gegara Belum Lunas PBB, Kepala Desa Dan Perangkat Desa Geruduk Bapeda
- Diburu Waktu Kemendagri Susun Instrumen Evaluasi Pelatihan Perangkat Desa