Datangi Bapeda, FKKD Ogan Ilir Tuntut Pencairan ADD Tidak Berdasar Pelunasan PBB

Ogan Ilir – Belum terima tunjangan selama 5 bulan karena Anggaran Dana Desa (ADD) belum bisa dicairkan, puluhan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Ogan Ilir datangi Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) pada Senin (09/10).

Sebanyak 76 orang terdiri dari para Kades dan perangkat Desa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Ogan Ilir, datang untuk berdialog dan sekaligus menyampaikan tuntutan, terkait soal belum turunnya ADD tahap kedua dari APBD Pemkab Ogan Ilir pada tahun 2023 ini.

Baca juga : Angkat Potensi Durian, Warnai Rakor PPDI Banjar

Hal ini terjadi lantaran kewajiban Desa untuk melakukan penagihan hingga menyetor Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) tidak tercapai.

Akibatnya ADD tidak bisa dicairkan, imbasnya tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa belum dibayarkan hingga 5 bulan ini.

Kedatangan FKKD yang dikomandoi Angga Arapat selaku Ketua FKKD Ogan Ilir diterima oleh Asisten III Pemkab Ogan Ilir M Ridhon Latif dan Kepala Bapenda Ogan Ilir Merry Darmawati S.Sos.,M.Si diruang rapat Kantor Bapenda.

Dalam pertemuan sekitar 1,5 jam tersebut para Kepala Desa bergantian menyampaikan aspirasinya, mengenai berbagai permasalahan dan kendala mengenai tidak tercapainya penagihan PBB di desanya masing-masing.

“Kami berharap Bapenda bisa meringankan obyek pajak dari PBB yang tidak mencapai target, terus terang selama ini Kami sebagai Kepala Desa sering menutupi wajib pajak (WP) PBB,” keluh mereka.

Baca juga : Meski Belum Sesuai Aturan, Tahun 2024 Perangkat Desa Konawe Utara Terima Kenaikan Siltap

Usai berdialog, Ketua FKKD Angga Arafat langsung membacakan tuntutannya yang ditujukan kepada Bapenda.

“Ada Tujuh Tuntutan yang kami sampaikan,’’ujar Angga, tuntutan itu adalah;

  1. Segera memberikan keringanan atau penundaan pencapaian target PBB kepada Desa yang tidak sanggup mencapai target.
  2. Mengerahkan segenap staf untuk melakukan pengecekan data di lapangan yang akan dijadikan objek pajak bersama Pemerintah Desa.
  3. Melakukan penagihan langsung kepada wajib pajak (door to door) dan tidak semata-mata mengandalkan Kepala Desa, karena tugas Kepala Desa juga sangatlah banyak.
  4. Memperbanyak sosialisasi kepada masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran dalam membayar pajak melalui berbagai kesempatan dan berbagai media.
  5. Tidak tercapainya target PBB oleh Desa jangan dijadikan alasan untuk menunda pencairan Alokasi Dana Desa, karena ADD adalah sebagian besar diperuntukkan bagi Siltap/tunjangan/insentif Pemerintahan Desa yang merupakan hak dasar kami. Serta sumber dana untuk menjalankan roda pemerintahan desa.
  6. Apabila terjadi penundaan atas penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) bagi desa yang tidak tercapai target PBB nya, kami menuntut agar gaji ASN dan Non ASN Bapeda juga dilakukan penundaan, mengingat tanggung jawab pencapaian target PBB tersebut juga merupakan tanggung jawab besar Bapeda.
  7. Apabila lima poin tuntutan di atas tidak dipenuhi, dalam waktu 1 (satu) minggu maka kami akan meneruskan tuntutan melalui forum unjuk rasa yang lebih besar dan menyampaikan tuntutan kami ke tingkat yang lebih tinggi.

Usai membacakan tuntutan tersebut, Asisten III Pemkab Ogan Ilir M Ridhon Latif dan Kepala Bapeda Ogan Ilir, Merry Darmawati S.Sos.,M.Si akan menyampaikan permasalahan ini kepada Pimpinan , yakni Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar.

“Tujuannya sudah jelas dan kami sangat paham, untuk itu permasalahan ini akan kami sampaikan kepada Pimpinan Kami Bupati Ogan Ilir’’, kata M Ridhon Latif dan Merry Darmawati.

About admin

Check Also

Perbaiki Tata Kelola Keuangan Desa, Pemkab Kubu Raya Gelar Pelatihan Untuk Kepala Desa

KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Rауа, Kаlіmаntаn Bаrаt, ѕеdаng bеruѕаhа mеmреrbаіkі tаtа kеlоlа kеuаngаn …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *