Status Kepegawaian Perangkat Desa, Berharap Pemerintah Memasukan Dalam DIM Revisi UU Desa

Jakarta – Usulan penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam 1 periode menjadi satu pokok pembahasan penting dalam revisi Undang-Undang No 06 Tahun 2014 tentang desa.

Sejak awal 2023 lalu, sejumlah organisasi kepala desa hingga aparat desa mulai rutin menggelar aksi di depan kompleks parlemen.

Beberapa organisasi itu seperti Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), hingga Asosiasi Kepala Desa (AKD).

Selain aksi di jalan, mereka juga rajin menggelar pertemuan dengan sejumlah fraksi di DPR. Pertemuan digelar baik secara formal maupun informal. Dari sembilan fraksi di DPR, PKB dan PDIP disebut-sebut paling rajin merayu sejumlah asosiasi kepala desa untuk merevisi UU Desa.

Sampai pada puncaknya dalam Aksi Desa Bersatu pada Selasa 5 Desember 2023, menjelang Sidang Paripurna DPR RI. Lewat serangkaian diskusi dengan Pimpinan DPR yang pada saat di wakili oleh Puan Maharani dan Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan dewan legislatif berkomitmen membahas revisi UU Desa.

Untuk membuktikan komitmen tersebut, dewan atas persetujuan pimpinan akan melakukan pembahasan RUU Desa di masa reses mengingat hari ini masa persidangan DPR ditutup.

Pembahasan akan dilakukan antara Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang ditunjuk DPR untuk membahas RUU Desa, dengan perwakilan Pemerintah.

AKD yang akan ditunjuk antara Badan Legislatif (Baleg) atau Komisi II DPR. Selanjutnya, Untuk menyerap masukan dari stakeholder terkait, maka DPR akan membuat kelompok kerja (pokja) dengan asosiasi perangkat desa.

Pada saat yang hampir bersamaan, perangkat desa melalui organisasi PPDI turut memperjuangkan nasib dengan tuntutan kejelasan status kepegawaian perangkat desa.

Tema ini didasari pada kenyataan bahwa selama ini Perangkat Desa yang tugas pokok fungsi perangkat desa sebagai administratur pemerintahan desa, tapi belum ada pengakuan secara jelas apa dan bagaimana status kepegawaian dari perangkat desa itu sendiri.

Tidak terhitung sudah berapa banyak lobi-lobi yang dilakukan PPDI jauh sebelum panas-nya diskusi tentang penambahan masa jabatan kepala desa, baik itu loby ke Pemerintah maupun di DPR.

Menjadi satu pertanyaan penting manakala ramainya pembicaraan tentang revisi Undang-Undang Desa sebagai acuan bagi pengaturan tentang pemerintah desa dan perangkat desa, kemudian tidak ada pembahasan sama sekali tentang status dari perangkat desa.

Sementara itu dari berbagai loby yang dilakukan oleh Pengurus PPDI, banyak anggota Dewan yang bersepakat dengan tuntutan PPDI terkait dengan kejelasan status dari Perangkat Desa itu sendiri.

Inilah yang kemudian harus menjadi koreksi di internal organisasi PPDI, ada apa dan kenapa usulan tentang status perangkat desa ini tidak masuk dalam draft pembahasan di revisi UU Desa yang diajukan oleh DPR?.

Ada satu catatan penting mengingat setelah masa reses ini berakhir, DPR segera melakukan pembahasan dengan Pemerintah. Dimana Pemerintah tentunya sudah menyiapkan juga materi-materi yang akan dimasukkan dalam revisi UU Desa.

Menarik untuk ditunggu nantinya, apakah Pemerintah memasukkan usulan mengenai status kepegawaian dari perangkat desa dalam revisi Undang-Undang Desa.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *