Marak Pemberhentian, PPDI Bengkulu Desak Pemkab Dan DPRD Segara Bahas Perda Perangkat Desa

Arga Makmur – PPDI Bengkulu desak pihak pemerintah Bengkulu Utara dan juga DPRD Bengkulu Utara segera bahas dan sahkan Revisi Perda nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Hal ini mensikapi makin banyaknya Rekomendasi Camat tentang pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Bengkulu Utara.

Laporan yang masuk ke PPDI Bengkulu, aljir-akhir ini mulai menjamur ke setiap kecamatan, kasus pemberhentian perangkat desa dengan rekomendasi camat. Mulai dari Kecamatan Air Padang sudah kali yaitu Desa Tanjung Aur dan 4 Orang Parades, Air Besi Desa Talang Pungguk 3 Parades, Batiknau 1 Parades, Hulu Palik 4 Parades, Kerkap Desa Simpang Ketenong 3 Parades dan terbaru ada lagi Desa Kembang Manis Kecamatan Air Padang 4 Parades dan Batiknau 1 Parades.

Baca Juga : Tolak Mengundurkan Diri, 4 Orang Perangkat Desa Ini Dipecat Kepala Desa

Ibnu Majah Ketua PPDI Provinsi Bengkulu mengatakan dengan ada kejadian pemberhentian sangat marak dan juga rekom camat sudah menjamur saya sangat mendesak , karena Perda tersebut belum mendetil, seperti roling jabatan, jika kepala Desa dan Perangkat Desa melanggar Perda apa sanksinya dan sebagainya, karena Perda 13 tahun 2016 belum singkron dengan permendagri nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.

” Kami ingin perda ini segera di bahas dan sahkan, dalam pembahsan kami harap organiasi desa di undang duduk bersama, di Bengkulu Utara, Ada PPDI Ada APDESI, Ada PPKD dan Ada Forum BPD, kesemua organisasi ini di undang dan duduk bersama, termasuk juga Forum Camat sebagi perpanjangan Tangan Bupati yang memberi rekomendasi, ” ujar Ibnu Majah.

Baca juga : Ikuti Trend Kekinian, PPDI Jawa Barat Rambah E-Comerce Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Anggota

” PPDI ingin permasalahan pemberhentian di Bengkulu Utara ini ada jalan keluarnya dan solusi yang baik, karena saat ini marak sekali pemberhentian 2 sisi yang berbeda, maka dengan duduk bersama di tuangkan dalam perda ini, bisa sama-sama menjalankan sesuai dengan peraturan yang ada,” tambahnya.

” Harapan kami dalam perda tersebut semuanya di atur mulai jam kerja, pakaian dinas, Hak dan Kewajiban Parades, Sanksi yang melanggar termasuk juga Tim yang akan bekerja suatu saat permasalahan di Desa seperti pemberhentian perangkat Desa nonprosural, ya kami dari PPDI sekali lagi berharap dan mendesak pemkab BU dan DPRD BU segera bahas dan sahkan Revisi Perda 13 Tahun 2016 tersebut, harapan kami sebelum 2024 ini Prda tersebut sudah selesai,” pungkas Ibnu Majah. (BKL)

Artikel lain :

About admin

Check Also

Dibuka Bupati, PPDI Kabupaten Bungo Sukses Selenggarakan Rakerda

BUNGO – Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ke-III Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bungo resmi …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *