Breaking News

Dari Audensi Dengan PPDI, Kemendagri Beri Petunjuk Status Perangkat Desa

Jakarta – Semakin menguat aroma penegasan dari status kepegawaian perangkat desa dalam sistem pemerintahan ke depannya. Hal ini seiring dengan informasi yang disampaikan perwakilan Dirjen Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri, disaat menerima Tim Pengawalan Revisi UU Desa dari PPDI pada Jum’at (27/10) yang lalu.

Dalam audensi tersebut, PPDI yang dipimpin Sekjen Sujoko meminta informasi terkait perkembangan dari revisi Undang-Undang Desa.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, bahwa pembahasan dari revisi UU Desa ini sendiri sudah masuk di pembahasan oleh Pemerintah. Untuk itu Tim Pengawalan Revisi UU Desa dari PPDI melakukan komunikasi dengan Kementerian yang terkait, salah satunya Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga : Sowan Deputi Kantor Staf Presiden, PPDI Sampaikan Aspirasi Perangkat Desa

Sementara Ditjen Bina Pemerintahan Desa kali ini yang mewakili Lusje Anneke Tabalujan Mpd, Direktur Fasilitas Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa.

Sebagai informasi baliau ini merupakan salah satu dari anggota tim yang terlibat dalam pembahasan rumusan DIM Pendapat Pemerintah, terkait Revisi  Undang Undang  No 6 Tahun 2014.

Lusje Anneke Tabalujan M.Pd, menyampaikan bahwa Draft Pendapat Pemerintah sudah final dan sudah diserahkan ke Mensesneg yang akan diteruskan ke DPR untuk dilakukan Pembahasan lebih lanjut.

Baca juga : Beredar, Kajian Status Kepegawaian Perangkat Desa Menjadi ASN

Disampaikan juga bahwa dalam Draft yang sudah Kementerian DalamNegeri bahas bersama lintas kementrian, ada beberapa pasal yang diusulkan PPDI untuk direvisi sudah masuk dalam Draft.

Bahkan ada beberpa hal yg tidak diusulkan oleh PPDI sudah kita tambahkan, informasi dari Lusje Anneke Tabalujan M.Pd.

Terkait dengan status kepegawaian dari perangkat desa, belum dapat disampaikan secara detile perihal isi draft tersebut, namun secara prinsip bahwa terkait status perangkat desa kami telah sepakat dengan catatan agar status perangkat desa ada kejelasan.

Namun kami mohon maaf tidak bisa memberikan informasi secara detile dalam hal ini, karena masih dimungkinkan ada pembahasan yamg mungkin saja bisa merubah apa yg sudah dilakukan pembahasan” tambah Lusje Anneke Tabalujan M.Pd.

Informasi terkait dengan kejelasan status perangkat desa ini sendiri sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, dalam rakor pembangunan desa dan kawasan perdesaan, di akhir bulan September 2023.

Baca juga : Jadi Yang Pertama Di Sulawesi Selatan, Bupati Enrekang Serahkan NIPD

Dalam pidato pembukaan acara tersebut, Gus Menteri menyampaikan informasi bahwa Presiden Jokowi telah memerintahkan pada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, untuk menemukan solusi dan formula yang tepat bagi status kepegawaian perangkat desa.

Dijelaskan juga dalam pidato tersebut bahwa status perangkat desa nantinya bukan PNS atau P3K, tapi akan dicarikan formula yang tepat oleh pemerintah.

Tanda-tanda bahwa status perangkat desa akan dimungkinkan memunculkan status baru dalam system kepegawaian pemerintah makin menguat ketika mantan gubernur Jawa Tengah yang juga bakal calon presiden Ganjar Pranowo.

Bakal calon presiden PDI-P tersebut menegaskan bahwa ia tidak pernah setuju jika kepala desa diberikan seragam yang sama layaknya pemimpin wilayah lain, seperti bupati hingga gubernur.

Alasannya, ia tak ingin seragam itu justru membawa dampak buruk bagi kades dalam mengelola wilayah desa. Padahal, menurut Ganjar, mengelola desa tidak bisa disamakan dengan mengelola wilayah lain seperti kabupaten, kota hingga setingkat provinsi.

“Akan ditata, negoro mowo toto, deso mowo coro. Desa itu ada caranya. Maka jangan sama,” kata Ganjar saat mengisi acara Forum Akademisi Jaringan Indonesia (Jari) di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Dari hasil audensi tim pengawalan revisi undang undang desa PPDI dengan Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri tadi, ditambah dengan informasi terkini seputar perkembangan status dari perangkat desa, tentu perangkat desa berharap semoga segera ada kejelasan status perangkat desa di nusantara.

About admin

Check Also

Reses Bersama DPRD Jawa Timur, PPDI Panceng-Gresik Sampaikan Keluhan Perangkat Desa

GRESIK – Sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diperbarui menjadi Undang-Undang …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *