Aneh Tapi Nyata, WNA Filipina Ini Bisa Menjadi Kepala Desa Di Halmahera Utara

Ternate: Seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina, Betty Lahette, telah dilantik menjadi Kepala Desa (Kades) Pelita di Kecamatan Galela Utara, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

Lahette adalah bagian dari Suku Sangir, sebuah kelompok etnis yang menghuni Kepulauan Nusa Utara, yang terletak di antara Sulawesi dan Mindanao, Filipina bagian selatan.

Meskipun tidak memiliki paspor, Lahette memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, yang memungkinkan dia untuk menjabat sebagai Kades.

Keberadaan Lahette sebagai Kades yang berstatus WNA terungkap ketika Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tobelo mengadakan kegiatan di desa binaan, yang mengikutsertakan para kepala desa dan camat dari seluruh Kabupaten Halmahera Utara.

Ignatius Purwanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara, mengonfirmasi berita tersebut. Ia menyatakan bahwa persoalan terkait Lahette, yang tidak memiliki paspor tetapi memiliki KTP Indonesia, telah dibahas bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Maluku Utara.

“Itu sudah kami bicarakan dengan Tim Pora,” ujarnya seperti yang dilansir dari laman RRI.

Purwanto menjelaskan bahwa meskipun Lahette memiliki garis keturunan Indonesia dari pihak ayahnya, penerbitan KTP bukan merupakan wewenang Imigrasi.

“Kalau soal KTP, itu urusan Dukcapil. Yang pasti, sampai sekarang kami belum menerbitkan paspornya,” tegasnya. “Dia jadi Kades tanpa paspor,” tambahnya.

Lebih lanjut, Purwanto mengungkapkan bahwa Lahette telah mengunjungi kantor Imigrasi dan mengakui kesalahannya. Namun, keputusan akhir terkait statusnya memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat.

“Masalah ini tidak bisa diputuskan secara sepihak tanpa komunikasi dengan pusat,” katanya. Lahette saat ini menerima gaji sekitar Rp 3 juta sebagai Kades.

Sementara itu, Naftali Gita, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Utara, mengatakan bahwa ia baru mengetahui status kewarganegaraan Lahette.

“Baru hari ini saya tahu tentang statusnya,” katanya.

Gita menjelaskan bahwa selama ini pihaknya menganggap Lahette sebagai WNI, meskipun suaminya adalah warga negara Filipina.

“Setahu kami, Lahette adalah WNI, dan benar bahwa suaminya adalah orang Filipina,” ujarnya.

Gita menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Imigrasi dan Dinas Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas mengenai status kewarganegaraan Lahette.

“Kami akan berkoordinasi dengan Imigrasi dan Dukcapil untuk memastikan informasi ini,” katanya.

Gita juga menegaskan bahwa jika nanti ditemukan bukti kuat bahwa Lahette adalah WNA, tindakan akan diambil sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jika benar dia bukan WNI, kami akan mengambil langkah sesuai dengan peraturan yang ada,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan pihak Dukcapil Halmahera Utara belum memberikan tanggapan terhadap telepon maupun pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan.

About admin

Check Also

Status Kepegawaian Perangkat Desa, Menunggu Revisi UU Desa Ataukah Judicial Review Di MK ?

JAKARTA – Keinginan perangkat desa dari Sabang hingga Merauke untuk mendapatkan kejelasan status kepegawaian menjadi …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *