BANDUNG – Paudah, Sekretaris Jendral Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, membuka acara Uji Petik Rancangan Peraturan Pemerintah Perubahan Ketiga Atas PP No 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa, yang dilaksanakan di Hotel Horison Bandung, Senin –Rabu (4-6/10/2024)
Agenda yang merupakan rangkaian kegiatan penyusunan regulasi turunan dari UU No 03 Tahun 2024 ini dihadiri oleh Pejabat Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, beberapa DPMD Provinsi dan Kabupaten, juga mengundang perwakilan organisasi-organisasi desa.
Ada 7 organisasi Selain PPDI yang turut diundang seperti AKSI, APEDNAS, PABPDSI, DPN PPDI, APDESI, Kompakdesi, Parade Nusantara, dan Desa Bersatu, dimana masing-masing organisasi mengirimkan satu orang perwakilan.
Sementara itu Pengurus Pusat PPDI yang diwakili Wakil Sekjen Fathur Rofiq dan Agus Wahyudi membawa aspirasi terkait perangkat desa yang disampaikan dalam acara yang dimulai sejak pagi pukul 09.00 WIB.
“ Dari tanggapan oleh beberapa Dinas PMD yang diundang merespon positip kegiatan ini, dan semua menyampaikan aspirasi yang berpihak ke perangkat desa,” ujar Agus Wahyudi disela-sela mengikuti kegiatan.
Agus Wahyudin menambahkan, seperti DPMD Provinsi Jawa Barat yang menyoroti pentingnya status kepegawaian dari Perangkat Desa, DPMD Provinsi Jawa Timur menyoroti adanya SK perangkat desa dengan dasar UU No 05 Tahun 1979, dan DPMD Kabupaten Karawang menyikapi kasus-kasus pemberhentian perangkat desa.
“ Selain itu ada juga Dinas DPMD yang menyuarakan tentang standarisasi penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan perangkat desa,” kata Agus Wahyudin yang berasal dari Kebumen Jawa Tengah.
PPDI sendiri secara konsisten menyuarakan aspirasi sebagaimana yang disampaikan oleh beberapa Dinas PMD Provinsi atau Kabupaten yang turut di undang dalam kegiatan uji petik ini.
“ Pasal-pasal yang merugikan perangkat desa dalam draft materi yang kemarin kita terima, tentu akan kita ajukan penolakan,” tambahnya.
Sampai berita ini diturunkan, sedang dalam pembahasan mengenai isi draft materi uji petik yang diberikan oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. Agenda ini sendiri akan berlangsung sampai dengan Rabu (06/11/2024)