TULUNGAGUNG – Ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mendatangi ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung pada Rabu (7/8/2024). kedatangan ini bertujuan untuk membahas isu mengenai batas usia pensiun perangkat desa, yang hingga kini menjadi perdebatan serta memerlukan kepastian hukum.
Persoalan ini berakar pada UU Desa No 6 Tahun 2014 Pasal 53, yang mengatur pemberhentian perangkat desa saat mencapai usia 60 tahun. Namun, PPDI berpendapat bahwa menurut Perda Kabupaten Tulungagung No 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa Pasal 60 ayat 2, perangkat desa yang diangkat sebelum 2001 dan tidak disebutkan batasan masa jabatannya, seharusnya memiliki batas usia pensiun 64 tahun.
Ketua PPDI Suyono, usai pertemuan dengan DPMD, Inspektorat, dan Bagian Hukum, menyatakan bahwa Pemkab Tulungagung akan tetap mengikuti ketentuan Perda yang berlaku saat ini. Ini akan menjadi dasar hukum bagi perangkat desa dalam menentukan kebijakan.
“Kami meminta perangkat desa tetap tenang dan setia dalam melayani masyarakat Tulungagung,” ujarnya.
Suyono, yang juga merupakan Sekretaris Desa Blimbing di Kecamatan Rejotangan, berharap agar perbedaan penafsiran tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan perangkat desa. Dia percaya bahwa masalah ini hanya merupakan persoalan penafsiran semata dan berharap agar perangkat desa tetap bersatu dalam upaya membangun Tulungagung.
“Seluruh pertanyaan telah terjawab dalam audiensi, dan semuanya sudah jelas,” tambahnya.
Di sisi lain, Ketua APDESI Kabupaten Tulungagung, Anang Mustofa, menegaskan bahwa meskipun pihaknya tidak menolak situasi saat ini, mereka menginginkan kepastian hukum mengenai konflik antara UU Desa dan Perda Kabupaten Tulungagung.
“APDESI meminta jaminan hukum dari Pemkab agar tidak muncul masalah di masa depan,” ungkap Anang melalui sambungan telepon. Anang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Kendalbulur di Kecamatan Boyolangu, menambahkan bahwa meskipun ada perda, dari sudut pandang DPC APDESI Tulungagung, masih ada kekhawatiran akan risiko hukum bagi kepala desa terkait keputusan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, mengingat perda tersebut dikeluarkan setelah UU Desa No 6 Tahun 2014.
“Ini bertentangan dengan Pasal 119 yang menyebutkan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang terkait langsung dengan desa harus mengikuti ketentuan Undang-Undang tersebut,” jelasnya.
Menurut Anang, hasil diskusi dengan DPMD, Inspektorat, dan Bagian Hukum, belum ada kepastian hukum yang jelas. Kesepakatan tentang hal ini masih memerlukan konsultasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri.