Nunukan – Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang bernaung di bawah Inspektorat bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan di tingkat desa. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa peraturan yang ada diterapkan dengan baik dan sesuai oleh aparat desa.
Menurut Puput Laksono, PPUD Madya dari Inspektorat Kabupaten Nunukan, “Pemerintah desa harus siap menghadapi perubahan kebijakan. Mengingat banyaknya regulasi desa yang terus berkembang setiap tahun, termasuk peraturan dari Kementerian terkait penggunaan anggaran desa, penting bagi kita untuk memastikan bahwa semua aturan diikuti.”
Inspektorat bertanggung jawab dalam pelaksanaan teknis pengawasan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 yang mencakup pembinaan dan pengawasan. Pembinaan ini merupakan hasil dari kerja sama antara Inspektorat dan DPMD.
“Kami memastikan bahwa regulasi yang diterapkan dari pusat sampai ke desa telah dilaksanakan dengan benar. Pengawasan kami bertujuan untuk menilai apakah pembinaan terhadap perangkat desa sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Puput Laksono. Ia menegaskan pentingnya pengawasan untuk memverifikasi apakah pembinaan di tingkat desa telah dilakukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Puput juga berharap agar seluruh aparat desa mempelajari undang-undang desa sebagai panduan dalam menjalankan pemerintahan mereka dengan baik, transparan, dan akuntabel. Undang-undang desa mencakup hak dan kewajiban perangkat desa, sehingga pemahaman mendalam tentang aturan ini sangat penting untuk mencegah kasus korupsi yang sering terjadi akibat kurangnya pemahaman mengenai peraturan.
“Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat berkomitmen untuk mengawasi dan menahan potensi penyimpangan dari kebijakan. Penyimpangan ini dapat berakibat pada sanksi administratif atau bahkan pidana, yang sering kali disebabkan oleh kurangnya pemahaman mengenai regulasi,” tambah Puput Laksono.