KARAWANG – Usaha Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang mulai menunjukkan hasil positif. Dalam pertemuan penting dengan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di Ruang Asda 2 Pemda Karawang, Kamis (15/08/202).
Aspirasi PPDI mendapat tanggapan positif dan dukungan penuh, pertemuan ini sendiri merupakan kelanjutan dari audiensi PPDI dengan DPRD Karawang yang dilakukan sebelumnya.
Dalam kesempatan ini, pihak DPMD menyatakan kesiapannya untuk menanggapi tuntutan PPDI, termasuk penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), yang selama ini menjadi harapan utama bagi ribuan perangkat desa di Karawang.
Sekretaris PPDI Karawang, Aan Karyanto, menyampaikan rasa syukurnya atas respons cepat dari Plt DPMD.
“Sesuai dengan arahan dari Plt DPMD, langkah awal yang akan diambil adalah melakukan studi banding ke daerah yang telah berhasil menerbitkan NIPD,” ujar Aan seusai pertemuan.
PPDI yang mewakili hampir 3.000 perangkat desa di Karawang, telah lama memperjuangkan hak-hak administratif perangkat desa. Dengan dukungan DPMD, harapan tersebut kini semakin mendekati kenyataan.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Plt DPMD yang telah responsif dan siap mengakomodasi aspirasi kami yang telah lama diperjuangkan,” tambah Aan, menunjukkan keyakinan bahwa perjuangan PPDI akan segera membuahkan hasil.
Dalam pertemuan tersebut, beberapa kesepakatan berhasil dicapai:
- PPDI tetap menuntut penerbitan Peraturan Daerah (Perda) mengenai perangkat desa dan segera menerbitkan NIPD.
- Plt DPMD menunjukkan komitmen dengan menginstruksikan bawahannya untuk segera merencanakan studi banding ke daerah yang telah sukses dalam penerbitan NIPD.
- DPRD diharapkan segera bergerak untuk menerbitkan Perda tentang perangkat desa, dengan dukungan penuh dari DPMD.
PPDI Karawang berharap, dengan adanya NIPD, administrasi perangkat desa di Karawang akan semakin teratur dan praktik perjokian perangkat desa dapat diminimalisir. Langkah ini memberikan harapan baru bagi ribuan perangkat desa di Karawang yang menginginkan pengakuan dan kepastian hukum dalam menjalankan tugas mereka.