Kemendes PDTT Nilai Tidak Semua Pasal Di UU Desa Akan Direvisi

JAKARTA – Kepala Badan Pengembangan Informasi Desa, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Ivanovich Agusta menyebut tidak semua pasal berubah dalam revisi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Tidak semua pasal di rubah, tapi pasal-pasal tertentu, dalam revisi minor seperti ini satu hal penting adalah siapa yang siap dengan konsep dan isinya itu yang memperoleh manfaat terbanyak, termasuk didalamnya untuk menegaskan konsep isian yang diajukan, ” ujar Ivanovich dikutip dari channel YouTube BPI, Senin, 26 Juni 2023.

Meskipun, kata dia, di dalam undang-undang desa terdapat lampiran mengenai tata cara penyusunannya berikut naskah akademik.

Namun, ada bagian undang-undang desa di pasal 39 menjadi putusan Mahkamah Konsitusi (MK) tahun 2023, sebagai landasan DPR RI untuk merevisi undang-undang itu. Dimana, semua pasal -pasal di dalam undang-undang bersifat Open legal policy.

“Diletakan pada wewenang DPR dan Pemerintah kemudian merumuskan pasal-pasal itu.Artinya, meskipun ada naskah akademik tetapi perbedaan pembahasan dalam naskah akademik, kalau melihat keputusan MK berarti di perbolehkan.Dan itu kita dalam proses melihat peluang-peluangnya melalui cek sosiologis,” pungkas, Ivanovich.

Pasalnya, di dalam naskah akademik terdapat beberapa landasan.Yakni landasan filosofi tentang argumen berbasis konsitusi pada undang- undang dasar 1945 dan pancasila.

Kemudian, landasan legalitas dimana undang-undang desa itu ada keterkaitan dengan undang-undang lainnya.

“Mula-mula dulu ada undang-undang pemerintahan daerah, dibagi 3 level Provinsi, Kabupaten dan Kota.Kemudian, ada undang-undang khusus desa, lalu undang-undang Pilkada.Jadi kita lihat undang-undang daerah pasca reformasi tahun 1999 hingga 2024.Kemudian, di tahun 2014 dibagi 3, ada undang-undang desa, undang-undang pemerintah daerah dan tentang pemilihan kepala daerah, ” ulasnya.

Bukan itu saja , Ivanovich Agusta juga mengklaim di dalam omnibus law atau undang-undang cipta kerja terdapat bagian untuk merivisi pasal mengenai Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) yang ada di undang-undang desa.

“Kita yakin bahwa undang-undang cipta kerja akan terkoneksi di dalam nya bagian dari landasan legalnya.Kita yakin nanti Bumdes bukan Badan Usaha tidak akan begitu lagi, pasti nanti menjadi badan hukum sesuai rumusan undang-undang cipta kerja,” paparnya.

About admin

Check Also

Resmi Dikukuhkan Bupati, Ketua PPDI Gorontalo Pinta Pemkab Lebih Perhatikan Kesejahteraan Perangkat Desa

Gorontalo – Bupati Kabupaten Gorontalo, Prof. DR. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd, secara resmi mengukuhkan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *