Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) dilanjutkan pada Senin (3/7) untuk membahas tiga poin utama.
“Kita pending, kita tutup rapat hari ini, kita lanjutkan hari Senin pagi dan kita langsung ambil keputusan pukul 13.00, setuju ya?” kata Supratman saat memimpin jalannya rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, seperti yang dilansir dari antaranews.com, Selasa (27/06).
Pertama, kata dia, pembahasan terkait dengan besaran dana alokasi desa. Dia menjelaskan bahwa Rapat Panja RUU Desa pada hari Selasa belum mengambil kesepakatan terkait dengan hal tersebut lantaran merupakan poin penting untuk menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan.
“Buktinya yang sampai sekarang kita belum putuskan itu menyangkut hal yang paling mendasar berapa sih besarannya, apakah perlu kita perlu tetapkan limitatif dalam bentuk angka atau persentase, sumbernya dari mana, mengintegrasikan semua pembiayaan desa dalam satu kementerian,” ujarnya usai rapat.
Kedua, lanjut dia, pembahasan menyangkut perlindungan hukum bagi kepala desa yang disebutnya perlu dijelaskan secara lebih detail di dalam RUU Desa.
“Ini kaitan dengan pertanyaan yang tadi bahwa harus ada perlindungan hukum, jangan sampai kepala desa itu dikriminalisasi karena tujuan-tujuan tertentu yang sesungguhnya itu soal administrasi,” ucapnya.
Terakhir, Supratman menyebut ialah pembahasan terkait dengan pengangkatan perangkat desa. Dia menyebut ada dua usulan terkait pengangkatan perangkat desa yang masih menjadi pertimbangan dalam Panja RUU Desa.
“Ada yang mau perangkat desa itu cukup diangkat oleh kepala desa. Nah, ada yang berpikir itu riskan karena suka dan tidak suka. Nah, ada yang mengusulkan itu harus diangkat oleh bupati atau wali kota dengan usulan dari kepala desa, tetapi SK-nya dari bupati,” tutur dia.
Supratman menekankan bahwa semangat revisi UU Desa ialah menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan. Adapun soal usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun sebagaimana yang menjadi sorotan publik disebutnya hanya persoalan politik saja.
“Karena kebijakan fiskal kita harus berpihak pada desa, ya, ‘kan? Kalau tidak, terjadi migrasi ke kota, desa menjadi hilang. Bagaimana kita bertumbuh kalau kita bicara soal ketahanan pangan kalau tidak di desa, di mana?” kata dia.
Sebelumnya, Kamis (22/6), Panja RUU Desa Badan Legislasi DPR RI sepakat mengusulkan perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dalam satu periode, serta dapat dipilih kembali sebanyak dua kali.
Pada UU Desa, masa jabatan kepala desa termaktub 6 tahun selama satu periode, dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.
Usulan perubahan masa jabatan kepala desa tersebut, terdapat dalam Pasal 39 ayat (1) RUU Desa, yang menyatakan bahwa kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Pada Pasal 39 ayat (2) RUU Desa juga dilakukan perubahan menjadi “Kepala desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut”.