PPPK Untuk Perangkat Desa? Begini Analisanya

Polemik mengenai status kepegawaian perangkat desa mulai menghangat, hal ini seiring dengan pengakuan pemerintah terhadap 2 jenis kepegawaian yang di akui pada tahun 2023, yakni PNS dan PPPK.

Sementara itu, beberapa waktu yang lalu ditjen bina pemerintahan desa kemendagri sempat memberi isyarat bahwa perangkat desa diusulkan masuk dalam kriteria PPPK.

Menurut Nur Rozuki S,Pd,D direktur Pusbimtek Parila, menilai Perangkat Desa yang ada sekarang ini sangat bisa mungkin diangkat menjadi ASN dalam kategori PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak.

Adapun Alasannya antara lain:

1. Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014, pasal 67 memperbolehkan Perangkat Desa dari ASN kategori PNS. Ini bisa menjadi pintu pertama dasar hukumnya.

Dalam P P no 43 Tahun 2014 tersebut berbunyi sebagai berikut.

Pasal 67.

Angka 1.  Pegawai negeri sipil kabupaten atau kota setempat yang akan diangkat menjadi perangkat Desa, harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

Angka 2. Dalam hal pegawai negeri sipil kabupaten/kota setempat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil.

Alasan ke 2.

Dalam Lampiran Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 pasal 12, ayat 1, huruf c Tentang Anggaran Dasar KORPRI dijelaskan bahwa anggota KORPRI salah satunya adalah Aparat Pemerintah Desa. Ini bisa jadi pintu kedua dasar hukumnya.

Lampiran Kepres no 24 Tahun 2010 itu sendiri berbunyi sebagai berikut.

Pasal 12.

Keanggotaan Anggota KORPRI terdiri atas.

1. Anggota Biasa yaitu.

a. Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.

b. Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat dan Lembaga Penyiaran Publik Daerah, Badan Layanan Umum Pusat dan Badan Layanan Umum Daerah, Badan Otorita, dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus.

c. Aparatur Pemerintah Desa dan/atau nama lain dari desa di wilayah tersebut.

Perjuangan Perangkat Desa sekarang ini sangatlah tepat jika diarahkan pada amandemen terhadap Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. tepatnya pasal 1 angka 15 yang berbunyi, Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah, di amandemen menjadi “Instansi Pemerintah adalah instansi pusat, instansi daerah dan pemerintah desa”.

Ingat, desa itu otonomi tingkat 3 dalam sistem tata pemerintahan di Indonesia. hal ini dapat merujuk pada penjelasan Undang-undang nomor 6 tahun 2014.  Dimana pada penjelasan umum tersebut disebutkan bahwa dalam sejarah pengaturan desa telah ditetapkan mulai dari Undang-undang nomor 22 tahun 1948 tentang pokok pemerintahan daerah, sampai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dengan landasan undang-undang diatas, Nur Rozuki S. Pd, menilai bahwa perangkat desa berhak diangkat menjadi aparatur sipil negara dalam kategori Pegawai Pemerintah dengan Kontrak kerja.

Tidak lupa direktur Pusbimtek Parila mengingatkan sekarang ini kembali ke perangkat desa, bisa memperjuangkan menjadi PPPK apa tidak?.

About admin

Check Also

Dibuka Pj. Bupati, Ratusan Perangkat Desa Temanggung Ikuti Pelatihan Teknis Pengembangan Kompetensi

TEMANGGUNG – Pj. Bupati Tеmаnggung, Hаrу Agung Prabowo membuka secara lаngѕung kegiatan tеrѕеbut pada Senin …

4 comments

  1. Perangkat desa sudah sangat layak di perhatikan
    Masak siltap perangkat desa seperti sekdes 600ribu seperti di daerah kami kabupaten Aceh utara sedangkan tombak utama dalam melayani rakyat yaitu perangkat desa

  2. Kenapa di empat lawang ini,belum di iyakan masallah ppdi diangkat jadi pns,mohon di tindak lanjuti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *