Cepat Lambatnya Pengesahan Revisi UU Desa, Anggota DPR Ungkap Faktor Penyebabnya

Jakarta – Anggota DPR RI Ono Surono memastikan revisi Undang-undang Desa diputuskan paling cepat akhir tahun 2023.

Menurutnya, proses pemberlakuan Revisi Undang-Undang Desa tersebut dimulai dengan pembicaraan tingkat satu dan pembicaraan tingkat dua, dan ini tergantung DPR-RI saat pansus nanti.

“Itu bisa lama bisa cepat. Makanya tadi saya sampaikan, saya berharap ini bisa cepat pembahasan tingkat pertama dan tingkat ke dua sehingga di tahun ini (2023,-red) revisi itu selesai semuanya,” kata Ono saat menghadiri acara sedekah laut di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Minggu (30/7) seperti dilansir dari gesuri.id.

Ditambahkannya, jika proses pembahasan itu bisa cepat dan bisa selesai di tahun ini, diperkirakan pemberlakuan di bulan Desember. Akan tetapi kalau sebelum itu bisa dilakukan itu lebih baik sesuai harapan kepala desa atau kuwu.

Menurutnya, proses sidang di DPR-RI itu akan dimulai sekitar tanggal 16 Agustus 2023, adapun masa sidangnya itu sekitar satu hingga dua bulan, mudah-mudahan di satu masa sidang bisa selesai.

“Karena proses masa sidang itu sendiri sudah ditetapkan di sidang paripurna menjadi program prioritas Prolegnas menjadi hak inisiatif DPR,” katanya.

Sementara lanjutnya, pembahasan itu akan dilakukan bersama sama eksekutif, adapun pembahasan di tahap pertama itu terkait draft oleh DPR-RI siapa yang ditugaskan bisa di Baleg, di komisi, atau dalam bentuk pansus, diclearkan dulu terkait draftnya, setelah itu pembahasan tingkat ke dua dengan pemerintah.

Lebih lanjut, Ono menyampaikan, terkait jadwal pelaksanaan pemilihan kepala desa atau kuwu yang di beberapa daerah akan melaksanakan pemilihan, ada beberapa hal yang harus dicermati. Masih dikatakan Ono, pemilihan kepala desa di Kabupaten Kuningan akan dilaksanakan di bulan Agustus, kemudian di Cirebon dilaksanakan di bulan Oktober, sehingga hal ini harus dikonsolidasikan agar kepala daerah atau bupati dapat mengambil keputusan yang tepat.

“Nah saya sarankan agar bupati dapat berkonsolidasi dengan Kemendagri maupun Kemendes terkait rencana Pilwu sebelum undang-undang revisi desa itu disahkan,” katanya.

Ono pun menyebut, di Kabupaten Cirebon sendiri saat ini sudah memasuki tahapan Pilwu, namun jika di tengah proses tersebut Revisi Undang-Undang Desa diberlakukan nantinya, lanjut Ono di Undang-Undang itu akan diatur dalam peraturan peralihan agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.

“Apakah nantinya berlanjut atau diberhentikan, akan dilihat tahapannya sejauh mana dan seperti apa, akan tetapi yang jelas tidak boleh ada kekosongan jabatan kepala desa,” pungkasnya.

About admin

Check Also

Perkuat Kearifan Lokal dan Jadi Potensi Ekonomi, Harapan Melalui Disahkannya UU No 03/2024

MAGELANG – Desa-desa dі Indonesia ѕеmаkіn bеrреrаn аktіf dalam mеndukung visi Indоnеѕіа Emas 2045. Hаl …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *