BANTUL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berkolaborasi dengan paguyuban dukuh setempat dalam kegiatan sosialisasi mengenai pentingnya netralitas perangkat desa dan pamong dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024.
“Sosialisasi ini penting karena posisi strategis dukuh di tengah masyarakat,” ujar Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, usai kegiatan sosialisasi mengenai Peraturan Perundang-Undangan terkait netralitas perangkat desa di Bantul, pada Jumat.
Didik menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara khusus mengatur bahwa perangkat desa, termasuk kepala dusun atau dukuh di Bantul, memiliki peran penting dalam pelaksanaan kewilayahan.
Selain itu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan mengatur pelarangan keterlibatan perangkat desa dalam kampanye. Pasal 70 dari undang-undang tersebut menegaskan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan perangkat desa dalam kampanye mereka.
“Bawaslu Bantul secara aktif melakukan upaya pencegahan agar para dukuh tetap netral selama Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024,” tambahnya sepeti yang dilansir dari laman Antara.
Didik juga menekankan bahwa peran paguyuban dukuh sangat signifikan dalam mendukung netralitas ini, mengingat mereka merupakan bagian dari organisasi para dukuh di Bantul.
“Saya berharap paguyuban dukuh di tingkat kecamatan maupun kelurahan dapat berperan aktif mengingatkan anggotanya untuk tidak terlibat dalam kampanye calon bupati dan wakil bupati pada 2024,” lanjut Didik. Ia juga menekankan bahwa para dukuh harus mematuhi peraturan netralitas selama mereka masih menjabat.
Di sisi lain, Asisten Pemerintah Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, menegaskan bahwa larangan bagi dukuh untuk terlibat dalam kegiatan politik telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pamong. Regulasi tersebut menjelaskan bahwa pamong, termasuk dukuh, dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan lurah, maupun Pemilihan Kepala Daerah.
“Perda juga mengatur sanksi bagi dukuh yang melanggar aturan, yaitu sanksi berupa teguran dan sanksi berupa pemberhentian dari jabatannya,” jelas Hermawan.