Bogor: Bawaslu Kabupaten Bogor menegaskan bahwa perangkat desa harus menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak. Semua perangkat pemerintahan, termasuk di tingkat desa, wajib menunjukkan sikap netral pada momen pemilihan kepala daerah ini.
Saat ini, Pilkada serentak telah memasuki tahap kampanye, di mana para calon kepala daerah berusaha menarik dukungan dari masyarakat.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, mengungkapkan bahwa ada indikasi perangkat pemerintahan, hingga tingkat desa, mendukung salah satu calon kepala daerah. Oleh karena itu, Bawaslu kembali menegaskan pentingnya netralitas bagi ASN, TNI, Polri, pejabat ASN, hingga perangkat dan pejabat daerah untuk tidak berpihak.
“Aturan mengenai hal ini sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tepatnya pada Pasal 71. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa perangkat pemerintahan, termasuk aparatur desa, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon kepala daerah,” ujar Burhanudin di Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Minggu (13/10/2024), seperti yang dikutip dari media RRI.
Bawaslu Kabupaten Bogor berkomitmen untuk memastikan bahwa aturan tersebut dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap temuan dan laporan dari masyarakat akan menjadi indikasi awal adanya potensi ketidaknetralan perangkat desa dalam Pilkada serentak. Jika ada bukti dan data yang valid, Bawaslu akan memanggil pihak terkait untuk dimintai klarifikasi,” tambahnya.
Dengan menjaga netralitas dan independensi perangkat pemerintahan desa, diharapkan Pilkada serentak di Kabupaten Bogor dapat menghasilkan pemimpin yang berintegritas demi kemajuan Bumi Tegar Beriman.