Pemkab Maros Cairkan Rp. 1.8 M Untuk THR Kepala Desa Dan Perangkat Desa

MAROS – Setelah ASN, PPPK, dan pensiunan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, kini giliran kepala desa (Kades) dan aparat desa yang menerima THR.

Dilansir dari beritakotamakassar.com, Bupati Maros, AS Chaidir Syam , menjelaskan, pemberian THR bagi kepala desa dan aparat desa ini berdasarkan Pasal 8 Perbup Nomor 131 Tahun 2022 tentang Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa.

”Jika tahun-tahun sebelumnya Kades dan perangkatnya tidak mendapatkan THR, maka tahun ini mereka akan mendapat THR. Insya Allah besok (Rabu, red), kita juga akan menyalurkan THR kepada kepala desa dan seluruh aparat desa,” ungkapnya saat ditemui di gudang Bulog, Selasa (11/4).

Chaidir menyebutkan, untuk membayarkan THR Kades dan perangkat desa, pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp1.839.650.000.

”Ini untuk tunjangan penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, juga aparat desa,” ujarnya.

Chaidir menambahkan, masing-masing kepala desa akan mendapatkan Rp3.500.000, sementara untuk Sekretaris Desa Rp2.250.000 dan untuk perangkat desa Rp2.050.000.

”Ini baru pertama kali, dan akan disalurkan ke 80 desa se- Kabupaten Maros . Permintaannya sudah berlangsung hari ini. Insya Allah besok cair,” tuturnya.

Penyaluran THR ini diberikan, ungkap Chaidir, sebab melihat tingkat kebutuhan dan kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan apresiasi kepada perangkat yang telah membantu jalannya roda pembangunan.

”Bukan untuk foya-foya. Semoga dapat dimanfaatkan dengan baik. Kita sama-sama bahagia di hari raya Idulfitri ini,” pungkasnya.

Sekadar dikertahui, untuk THR lingkup Pemkab Maros, total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp3,2 miliar lebih. Anggaran ini ditujukan kepada ASN, tenaga PPPK, dan aparat desa. 

About admin

Check Also

Perbaiki Tata Kelola Keuangan Desa, Pemkab Kubu Raya Gelar Pelatihan Untuk Kepala Desa

KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Rауа, Kаlіmаntаn Bаrаt, ѕеdаng bеruѕаhа mеmреrbаіkі tаtа kеlоlа kеuаngаn …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *