KUALA KAPUAS – PPDI Provinsi Kalimantan Tengah mengambil sikap dalam permasalahan yang menimpa perangkat desa di Desa Pulau Telo, Selat, Kabupaten Kapuas.
Seperti yang disampaikan oleh John Priadinata, Pengurus PPDI Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Desa Pulau Telo telah melakukan proses mutasi melalui SK dengan nomor 6 Tahun 2024.
Sementara itu Laila Pahriah, A.Md, salah satu Perangkat Desa yang dimutasi melalui SK ini mengajukan keberatan dengan asumsi bertentangan dengan Permendagri No 67 Tahun 2017.
Mensikapi keberatan tersebut, PPDI Provinsi Kalimantan Tengah berupaya untuk melakukan pembelaan dengan melakukan beberapa langkah. Berikut ini press release yang disampaikan oleh Pengurus PPDI Provinsi Kalimantan Tengah yang diterima oleh redaksi.
Kasus ini menunjukkan situasi yang cukup kompleks terkait status hukum perangkat Desa Pulau Telo yang dimutasi menjadi staf, yang kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum bagi yang bersangkutan. Berikut adalah langkah-langkah yang telah diambil dan sedang berlangsung:
- Pengajuan Keberatan: Salah satu perangkat Desa Pulau Telo telah mengajukan surat keberatan kepada Kepala Desa Pulau Telo terkait mutasi ini. Surat keberatan tersebut juga telah ditembuskan ke berbagai pihak terkait.
- Pendampingan PPDI Kalteng: Perangkat Desa tersebut telah meminta pendampingan dari Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kalimantan Tengah, yang diwakili oleh John Priadinata, untuk menangani masalah ini.
- Koordinasi dengan DPMD dan Kecamatan: Pengurus PPDI Kalteng telah melakukan konfirmasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kuala Kapuas. DPMD Kuala Kapuas telah merespons dengan menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak kecamatan setempat untuk menyelesaikan masalah ini.
Selanjutnya, untuk memperkuat posisi hukum dan mencari solusi yang tepat, perangkat Desa Pulau Telo dapat terus bekerja sama dengan PPDI Kalteng dan memantau perkembangan koordinasi antara DPMD Kuala Kapuas dan pihak kecamatan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak perangkat desa terjamin sesuai dengan aturan yang berlaku.