Serahkan NIPD, Pj Bupati Garut Sebut Perangkat Desa Peroleh Kekuatan Yuridis Dan Identitas Sebagai Pegawai Desa

GARUT – Penjabat Bupati Garut, Barnas Adjidin, menyerahkan secara simbolis Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) kepada 41 Sekretaris Desa di Hotel Jayasakti Rancabuaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut.

Acara ini mengacu pada Keputusan Bupati Garut terkait penetapan NIPD, sehingga perangkat desa di Garut kini memiliki NIPD resmi. Berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 200 Tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perangkat desa yang telah ditetapkan oleh Keputusan Kepala Desa sesuai dengan Pasal 19 ayat (3) diusulkan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapatkan NIPD.

Dalam sambutannya, Barnas menyampaikan bahwa acara ini memiliki arti penting bagi perangkat desa. Dengan NIPD, perangkat desa memperoleh kekuatan yuridis dan identitas sebagai pegawai desa.

“Identitas ini adalah bentuk penghargaan dari pemerintah. Kita tahu bahwa Kabupaten Garut memiliki 442 desa dan kelurahan, dengan 421 di antaranya adalah desa. Ini memberikan kekuatan bagi Pemerintah Kabupaten Garut untuk membangun wilayah yang luas ini, yang tentunya dimulai dari desa,” ujar Barnas seperti yang dilansir dari laman resmi Pemprov Jawa Barat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Wawan Nurdin, menjelaskan bahwa penyerahan NIPD merupakan amanat dari Undang-Undang Desa yang mengharuskan pemerintah daerah memfasilitasi administrasi pemerintahan desa, termasuk status perangkat desa.

Wawan menambahkan bahwa proses penerbitan NIPD di Kabupaten Garut telah dimulai sejak tahun 2023 dan baru sekarang dapat diserahkan kepada perangkat desa. Ia berharap dengan adanya NIPD ini, administrasi desa menjadi lebih tertib dan etos kerja perangkat desa meningkat.

“Dengan adanya NIPD, kami berharap desa-desa di Kabupaten Garut menjadi lebih maju, mandiri, dan sejahtera melalui kredibilitas dan dedikasi kinerja perangkat desa. Desa harus mampu menjadi tumpuan kesejahteraan bagi aparatur desa dan masyarakatnya,” tandas Wawan.

NIPD adalah identitas yang diberikan kepada perangkat desa sebagai tanda pengenal dan pembeda dengan perangkat desa lainnya. NIPD merupakan nomor unik yang bersifat nasional dan melekat pada setiap perangkat desa selama masa jabatannya.

Pemberian NIPD kepada perangkat desa memiliki beberapa manfaat, antara lain: memudahkan identifikasi dan pendataan perangkat desa, meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas perangkat desa, memudahkan proses pemberian penghasilan tetap dan tunjangan bagi perangkat desa, serta mempermudah akses perangkat desa kepada berbagai layanan dan program pemerintah.

About admin

Check Also

Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Banjar, Ketua PPDI Provinsi Kalimantan Selatan Sampaikan Harapan Perangkat Desa

MARTAPURA – Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Masa Jabatan 2024-2029 dipimpin …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *