Tuntut Keadilan, Aliansi Perangkat Desa Demo DPMD Padang Lawas

Padang Lawas – Diberhentikan Sepihak oleh Kepala Desa (Kades), aliansi perangkat desa Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas) datangi Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD), Kamis (13/04).

Dilansir dari mitranews.co.id, Freddy MS mewakili Perangkat desa dalam orasinya menyebutkan keputusan kepala desa dan surat keputusan dari Plt Camat Ulu Barumun tidak sesuai dengan Permendagri No. 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri no 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.

Karena pada Pasal 5 diterangkan :
1. Kepala Desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan Camat
2. Perangkat desa berhenti karena : meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan.
3. Perangkat desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 karena : usai genap 60 tahun, dinyatakan terpidana dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum,berhalangan tetao, tidak lagi memenuhi syarat sebagau perangkat desa, melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Kemudian, Peraturan Bupati Palas nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan bupati palas nomor 21 tahun 2016 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan teknis pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Diketahui, lima Kepala Desa yakni Desa Pagaran Batu, Desa Tanjung, Desa Pintu Padang, Desa Sibual-buali, Desa Paringgonan Julu dengan sengaja membentuk Panitia perekrutan Kaur Desa dan membuat pengumuman pendaftaran tanpa adanya pemberhentian perangkat desa dan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bahkan Kepala Desa Pintu Padang, Sibual-buali dan desa Paringgonan Julu dengan sengaja memberhentikan sepihak seluruh perangkat desa tanpa regulasi yang sesuai dengan undang-undang.

Bahwa Plt Camat Ulu Barumun sengaja memberikan rekomendasi pemberhentian secara serentak dan seluruhnya terhadap perangkat desa di lima desa tanpa ada kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Dalam tuntutannya, Ia menuntut Kadis PMD agar membatalkan rekomendasi pemberhentian terhadap seluruh perangkat desa oleh Plt Camat Ulu Barumun, serta surat keputusan pemberhentian terhadap seluruh perangkat desa.

Kemudian, meminta agar mengevaluasi kinerja Plt Camat Ulu Barumun beserta oknum atas administratif pemberhentian perangkat desa yang diduga adanya permainan

Seterusnya mengevaluasi ketidak disiplinan serta kesewenangan lima Kepada Desa di Kecamatan Ulu Barumun yakni Desa Pagaran Batu, Desa Tanjung, Sibual-buali, Desa Paringgonan Julu, Desa Pintu Padang.

Pantauan Mitanews.co.id dilapangan, aksi dari aliansi perangkat desa Kecamatan Ulu Barumun yang dilaksanakan di depan halaman Kantor Dinas PMD Palas tak satupun pejabat yang menerima para pengunjuk rasa, bahkan kantor tersebut terlihat sepi, padahal orasi dilaksanakan pada Pukul 10.00 WIB.

Freddy MS selaku perwakilan perangkat desa sangat menyayangkan satupun pejabat tidak masuk kantor dan menerima aspirasi dari masyarakat.

Kemudian unras bergerak menuju halaman kantor Bupati untuk menyampaikan aaspirasinya, namun satu jam berorasi kembali tak satupun pejabat menerima para pengunjuk rasa.

Freddy berjanji jika tutuntan aksi tidak diindahkan maka mereka akan turun kembali dengan aksi yang lebih banyak lagi.

About admin

Check Also

Tingkatkan Akuntabilitas Keuangan Desa, Pemkab Garut Adakan Workshop

GARUT – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, menghadiri Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *