2 Tahun Tidak Ada Respon Dari Pemkab, PPDI Sumbar Adukan Pemberhentian Irmawati Dan Ernita Ke Ombudsman

PADANG, HARIANHALUAN.COM – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sumatera Barat (Sumbar) melaporkan Wali Nagari (kepala desa.red) Sungai Sirah Kecamatan Silaut kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) pada Ombudsman atas dugaan Maladministrasi pemberhentian dua orang perangkat nagari.

“Peristiwa ini sudah berlangsung sekitar dua tahun lalu. Akan tetapi, karena tidak ditanggapi oleh dinas terkait di kabupaten Pessel, baru sekitar dua bulan ini dua orang perangkat nagari yang diberhentikan diduga tidak melalui prosedur aturan melaporkan ke PPDI Sumbar. Atas laporan itu sehingga, Kami tindaklanjuti untuk melaporkan perbuatan Wali Nagari Sungai Sirah ke Ombudsman RI perwakilan Sumbar,” kata Ketua PPDI Sumbar, Nofrianto pada Harianhaluan.com, Senin (31/5/2021).

Dilansir dari harianhaluan.com, dua orang perangkat nagari yang diberhentikan yaitu Irmawati dan Ernita tidak terima tentang SK Pemberhentiannya sebagai Sekretaris Nagari, dan Kaur Keuangan pada kantor Wali Nagari Sungai Sirah yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

Berdasarkan laporan yang diterima PPDI Sumbar, kata Nofrianto, pemberhentian berawal pada Selasa16 Juli 2019 Irmawati dan Ernita di panggil untuk datang ke Kantor Camat Oleh Sekretaris Camat (Sekcam), Caryanto.

Irmawati dan Ernita diberitahu seperti itu sangat terkejut dan tidak menyangka dengan apa yang disampaikan oleh Caryanto tersebut, beberapa hari kemudian kembali Irmawati dan Ernita di panggil ke Kantor Camat.

Caryanto, menyampaikan bahwa jika dalam waktu 14 hari tidak ada keputusan dari Irmawati dan Ernita maka Sah, Keputusan yang diambil oleh Wali Nagari untuk memberhentikan Irmawati dan Ernita.

“Pada saat itu Irmawati dan Ernita hanya bisa diam dan menangis karena tidak tau keputusan apa yang akan diambil dan menyayangkan tindakan yang diambil oleh Wali Nagari, padahal hubungan Irmawati dan Ernita dalam bekerja baik-baik saja selama ini dan tidak ada bermasalah dengan Wali Nagari,” sebutnya.

Akhirnya pada 22 Juli 2019 Camat Silaut mengeluarkan Surat Rekomendasi tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari Sialut dengan Nomor Surat: 140/104/CS-PS/VII/2019. Dan pada 23 Juli 2019 Wali Nagari Sungai Sirah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 140/25/Kpts/WN-SS/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Nagari Sungai Sirah.

“Surat Keputusan tersebut di titipkan oleh Wali Nagari kepada Kepala Kampung, Yosi Riko Candra untuk diberikan kepada Irmawati dan Ernita. Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan pemberhentian itu, Irmawati dan Ernita tidak bisa menerima tindakan Wali Nagari Sungai Sirah tersebut karena bertentangan dengan Undang-undang dan Peraturan yang mengatur tentang Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari,” ujarnya.

Maka, pada 6 Agustus 2019 Irmawati dan Ernita mengirimkan Surat ke Bupati Pessel melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan dan KB ( DPMDPPKB) perihal peninjauan ulang Surat Keputusan yang di keluarkan oleh Wali Nagari Sungai Sirah tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Nagari Sungai Sirah 2019.

Nofrianto mengatakan, dari kronologis itu, jelas Wali Nagari Sungai Sirah telah melanggar Undang-undang atau Peraturan tentang mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari. Yaitu, UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Nagari; Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Nagari.

“Ketentuan yang terdapat dalam Perbub 64 tahun 2016 pasal 25 ayat 1 sampai 4 tidak dilaksanakan oleh Wali Nagari Sungai Sirah karena pemberhentian tersebut sebagai Perangkat Nagari dilakukan dengan tiba-tiba tanpa mempedomani mekanisme yang ada,” ucapnya.

Dan setelah Wali Nagari melakukan Pemberhentian terhadap perangkat nagari tersebut, seketika itu juga melakukan Pengangkatan Perangkat Nagari sebagai pengganti Perangkat Nagari yang telah diberhentikan tersebut.

Dia mengatakan, perbuatan Wali Nagari Sungai Sirah ini telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Nagari Paragraf 3 tentang Kedudukan, Tugas fungsi, Kewenangan, Hak dan Kewajiban Wali Nagari, pasal 34 ayat 6d yaitu: Dalam melaksanakan Tugas Wali Nagari Wajib mentaati dan menegakkan peraturan perundang undangan. Dan Pasal 40 a dan b Wali Nagari dilarang Membuat Keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/golongan tertentu serta Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan atau kewajiban.

Dia melanjutkan, Ketua Bamus Nagari Sungai Sirah, Aril mendukung langkah yang yang diambil Irmawati dan Ernita untuk melaporkan.

“Sebab, wali nagari dalam mengambil keputusan tudak pernah koordinasi dengan Bamus. Bahkan, Bamus meminta kalau bisa wali ini diberikan sanksi pemberhentian,” ujarnya.

Pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa disamping persoalan tersebut, juga banyak penyimpangan yang dilalukan oleh wali nagari.

“Irmawati dan Ernita juga bakal membongkar penyimpangan oleh wali nagari yang diduga tidak sesuai aturan,” tutupnya.

About admin

Check Also

Dihadiri Kadis PMD Bengkulu Utara, Hala Bi Halal Di Arga Makmur Berlangsung Meriah

ARGA MAKMUR – Halal Bihalal yang di selenggarakan oleh kecamatan Arga Makmur yang di dukung …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *