2024, Pemerintah Berikan Kesejahteraan Perangkat Desa Layaknya PNS

Jakarta – Peraturan pemerintah no 11 2019 tidak terasa telah 4 tahun semenjak diterbitkan. Peraturan ini sendiri merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 2014, Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 2014 Tentang Desa.

Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan aparatur desa.

Dan hal tersebut dilaksanakan melalui penyesuaian penghasilan tetap bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.

Dengan pertimbangan tersebut, pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Sejak diterbitkan peraturan ini, gaji atau penghasilan tetap perangkat desa disetarakan dengan gaji Pegawai Negeri sipil golongan 2 A.

Dengan perincian sebagai berikut.

a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00, setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang 2 a.

 b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00, setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

dan c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00, setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Namun yang terjadi dalam pelaksanaannya, banyak perangkat desa di luar jawa yang belum menikmati terbitnya peraturan dari pemerintah ini.

Ada yang pembayarannya tersendat-sendat tidak bisa cair tiap bulan, ada juga yang nominal nya belum sesuai standar aturan dalam PP 11 2019.

Menjelang akhir 2023 ini, beredar kabar bahwa pemerintah sedang menggodok revisi PP no 11 2019.

Salah satu organisasi perangkat desa beberapa waktu  yang lalu, melakukan lobi dengan pemerintah menyampaikan bahwa ada beberapa point yang nantinya akan ada perubahan.

Berikut ini point-point perubahan yang nantinya diharapkan dapat masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah no 11 2019.

1. Penghasilan tetap perangkat desa wajib di bayar setiap bulan.

2. Penghasilan tetap perangkat desa wajib minimal setara PNS golongan 2 A.

3. pemberian sangsi bagi kabupaten yang tidak membayar Penghasilan tetap setiap bulan.

4. memberi sangsi bagi kabupaten yang tidak menganggarkan Penghasilan tetap Setara golongan 2 A.

5. dana Purna tugas bagi perangkat desa yang pensiun, diberikan  sesuai kemampuan daerah.

6. Kenaikan Penghasilan tetap perangkat desa mengikuti kenaikan gaji ASN, akan ada kenaikan khusus setiap 2 tahun sekali sesuai masa jabatan.

Dan yang menjadi catatan, apabila ada hal-hal lain dalam revisi PP no 11 2019 ini, menunggu petunjuk dari Presiden.

Pemerintah sendiri berjanji untuk segera akan menerbitkan perubahan atas peraturan yang menjadi dasar pemberian gaji atau penghasilan tetap perangkat desa di Indonesia.

About admin

Check Also

Jaga Netralitas, Bupati Humbang Hasundutan Larang Perangkat Desa Menjadi Petugas Pilkada 2024

DOLOKSANGGUL – Dаlаm uрауа mеnjаgа nеtrаlіtаѕ mаkѕіmаl dan mеwujudkаn dеmоkrаѕі yang bеrіntеgrіtаѕ, Pеmеrіntаh Daerah Kаbuраtеn …

13 comments

  1. Pekerjaan Perangkat Desa itu sangat berat karena berhadapan langsung dgn Masyarakat sebagai ujung Tombak dan disisi lain juga ujung Tombok dalam dalam penghasilannya yg blm mencukupi untuk kebutuhan Hidup Keluarganya. DiDesa, baik dan buruknya langsung bisa di dilihat oleh masyarakat secara Langsung,dan ,apabila kita melakukan kesalahan ditegur secara Langsung,Jam.kerja nya 24 jam Contoh ada hal ,kematian,ada orang Sakit ketika pada malam hari kita wajib untuk membantu
    menghantar sampai kelengkapan
    administrasinya ,dalam acara kerja bakti, ,gotong- royong yg sifatnya sosial itu tidak ketinggalan di mata masyarakat

    • Jangan pekerjaan kades itu santai. Seorang kades melayani masyarakat full 24 jam..tidak jarang pada malam hari msh melayani kepentingan masyarakat.

      • Majulah NKRI TERCINTA dibawa penguasa REFORMASI birokrasi

        • Sujimanus milo

          Pemerintah melihat sebelah mata perangkat desa padahal maju mundur negara ini ditopang oleh desa, baik buruk nya data yg diterima oleh negara itu asalnya dari desa yg mengelolanya dari awal, namun status perangkat desa diabaikan paling tidak perangkat desa yg sudah mengabdi cukup lama didata dan diberikan status PPPK/ASN dgn diterbitkan nomor induk nya / nomor induk perangkat desa (NIPD) Oleh kementrian desa, ini negara berlaku tidak adil..

      • Hendrik balang

        Beda di kecamatan Krayan kab.nunukan kaltara.kades dan perangkatnya dalam seminggu sekali aja turun atau buka kantar.aparat gini yg kesejahteraannya di naikkan.miris.

    • Memang tugas perangkat itu berat, tetapi yg langsung berhadapan dgn masyarakat pertm2 ketua RT, mereka malah tidak mendapatkan gaji/tanah garapan, makanya tidak semua orang sanggup untuk mengemban tugas sebagai ketua/pengurus RT, jasa para pengurus RT itu tulus untuk warganya, ini yang seharusnya lebih di perhatikan, ada reward untuk para ketua RT, kenyataannya untuk menjadi seorang perangkat desa adalah posisi yang selalu menjadi rebutan, berarti saat inipun ada sesuatu yg menarik untuk di perebutkan

  2. Kami di NTT khusunya kab.TTU,Blm dpt gaji sesuai aturan itu

  3. Gunawan Setyadi

    Pekerjaan perangkat ds merupakan pekerjaan yg mulia, apabila dikerjakan dg ikhlas dan sabar, tdk perlu mngharapkn imbalan dr pemerintah dan masyarakat. Klo dikerjakan dg niat ibadah, pasti akan mndapat balasan yg setimpal dr Allah Swt

  4. Alhamdulillah ada penyesuaian gaji pokok , tetapi untuk tunjangan hak prerogatif ada pada Kades, kalau tidak diberikan kita bisa apa

  5. Wan budi hartono

    Saya sngat setuju dngan saudara UTE,RT yg paling terdepan dalam menghadapi masyarakt,yg selalu di komplin pun rt,prangkat desa atau kelurahan hnya menunggu hasil dri kerja rt,tpi rt kurng di perhatikan,begitu berat mejadi rt,smua hrus di jga n bersikap adil stiap mengambil kebijakan,apalagi maslah bansos n pndataan ulang u bansos,rt secara tidak langsung pasukan paling terdepan dlm perpanjangaan tangan pemerintah dlam menghadapi masyrakat.
    Tolong untuk kedepan nya,rt di perhatikan.
    Klau u msalh gaji,rt jauh di anak tiri kan.
    rt permersatu para warga nya.

  6. Amiruddin Iskandar

    Smg thn depan siltap di daerah kmi normal kembali sesuai peraturn

    • Guntur alias Heric

      Anggaran Dana Desa lbh afdol di STOP saja, Alasan pokoknya selain Rentan di Korupsi & Tidak smua Desa itu tertinggal, lbh baik Desa yg akan membuat bangunan proyek diwilayahnya hrs mengajukan proposal program kerjanya yg valid & bisa dipertanggung jawabkan serta transparan kpd msyrktnya utk di audit termsk diperiksa oleh KPK !!!

  7. Memang benar jika di lihat dari pekerjaan prangkat dese ( kawil )sungguh berat waktu kenerja nya 24 jam,

    Walaupun ada pendapat mengatakan bahwa jika perangkat dese tidak memiliki ketentuan waktu temapt berkerja malah ini yang di namakan kompratif jika 24 jam siap siaga tanpa kenal waktu saat berkerja maka ini yang seharusnya ini di gaji disusuaikan dengn kerja berat.

    Prangkat desa itu ujung tombak segala hal dan resiko di tanggung nya.
    Memutus menimbang segala masalah melebihi hakim tertinggi sangatlah berat konsekwensinya berat WAjarlah kawil itu di gaji melebihi ASN harusnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *