9 Perangkat Desa Jenoponto Siapkan Gugatan PTUN Atas Pemberhentian Dari Jabatan

Jeneponto – Sebanyak 9 orang perangkat Desa di Desa Bontomanai Kecamatan Bangkala, Jeneponto Sulawesi Selatan, diberhentikan dari jabatanya.

ke-9 orang yang diberhentikan yakni Bustami selaku Sekdes, Kasi Pemerintahan, Rahmawati, Kasi Pelayanan, Ahmad, Kaur Keuangan, Imelda, Kaur Tata Usaha dan Umum, Daswang, Kepala Dusun Parangcameaka, Amiruddin, Kepala Dusun Kalapokka, Abd Asis, Kepala Dusun Salalaria, Supriadi dan Kepala Dusun Bonto Salangka, Tompo Lassa.

Mereka diberhentikan sesuai SK (Surat Keputusan) Kepala Desa Nomor 17/DBM/IV/2022 tentang pemberhentian Perangkat Desa Bontomanai Kecamatan Bangkala.

Mantan Kasi Pemerintahan Desa Bontomanai, Rahmawati, mengaku heran alasan dirinya diberhentikan secara tiba tiba.

“Tidak tau apa alasannya, saya tanya tadi (Selasa red), ke Pak Desa apa alasan pemecatan. Jawabannya, silahkan ke kecamatan,”kata Rahmawati.

Untuk itu, Rahmawati berencana akan menggugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

“Kita akan menempuh jalur hukum di PTUN,”ujar Rahmawati seperti dilansir dari sulselsatu.com.

Pasalnya kata Rahma, Peraturan Bupati nomor 32 tahun 2021 pasal 97 ditegaskan, Kepala Desa, Pejabat Kepala Desa dan Pelaksana tugas Kepala Desa, dilarang melakukan pemberhentian, pengakatan dan mutasi perangkat desa, 6 bulan sebelum dan setelah pelaksanaan pemungutan pemilihan kepala desa.

Sementara Kepala Desa Bontomanai, Rajadeng baru saja dilantik pada tanggal 30 Desember 2021.

Kepala Desa Bontomanai, Kecamatan Bangkala, Rajadeng yang dikonfirmasi dibalik via pesan WhatsApp terkait alasannya melakukan pemberhentian ke 9 orang aparatnya, karena dianggap tidak susuai mekanisme.

“Tidak sesuai dengan mekanisme, dan ada juga, lain yang di SK-kan lain yang menjalankan tugas,”singkat Rajadeng.

Sementara Kepala Kecamatan Bangkala, Andi Patoppoi mengatakan, apa yang dilakukan kepala Desa Bontomanai, sudah tepat.

Kades Bontomanai yang baru saja dilantik, menemukan adanya administrasi tanpa rekomendasi dari kecamatan dalam pengangkatan perangkat desa.

“Pada saat pemeriksaan administrasi, Kepala Desa yang baru ini menemukan adanya kejanggalan, makanya dia (Kades) menyurat ke saya dan balasan surat saya, mempertimbangkan dan memberhentikan karena tidak sesuai regulasi jadi itu alasan saya,”kata Andi Patoppoi.

Yang memberikan SK pengangkatan 9 perangkat Desa yang diberhentikan sekarang, kata Andi Patoppoi, yakni kepala Desa lama, Rahman. Sebab, Didalam SK tidak tertuang, memperhatikan rekomendasi persetujuan (Kecamatan).

“(Diduga cacat adminstrasi) Iya itu maksud saya. Jadi saya bilang kalau anda merasa keberatan silahkan, jangan salahkan kepala Desa yang baru tapi salahkan kepala Desa yang lama kenapa dia membuat SK tanpa rekomendasiku. Seandainya ada rekomendasiku mungkin saya pertimbangkan,”pungkasnya.

About admin

Check Also

Sowan Pj Bupati Madiun, PPDI Persiapkan Agenda Besar Setelah Lebaran

MADIUN – Memanfaatkan momentum bulan suci Ramadhan, Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) melakukan silaturahmi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *