Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk memperluas jangkauan penerima bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, tak hanya untuk pekerja di wilayah PPKM Level 4 saja, subsidi upah juga akan diberikan kepada pekerja di wilayah PPKM level 3.
“Ini (subsidi upah) pemerintah siapkan selain di daerah level 4, juga di level 3 dan dana yang disediakan sebesar Rp 8,8 triliun,” jelas Airlangga seperti dirilis kompas.com, Senin (26/7/2021). Ia menjelaskan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 500.000 untuk dua bulan kepada pekerja yang memenuhi ketentuan.
Sehingga, besaran bantuan subsidi gaji yang akan diterima oleh pekerja adalah sebesar Rp 1 juta. “Itu akan diberikan Rp 500.000 untuk dua bulan sehingga per orang akan mendapatkan Rp 1 juta,” jelas dia.
Namun demikian, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta selain upah di bawah Rp 3,5 juta, yaitu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2021. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sempat mengatakan, pekerja yang mendapat BSU harus berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 4.
Agar proses pencairan bisa berjalan lancar, Ida pun meminta bagi pekerja yang belum menyerahkan nomor rekeningnya untuk segera menyerahkan nomor rekening dan diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Syarat pekerja dapat subsidi gaji yakni Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibutkikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai waktu pencairan subsidi upah. Namun dijelaskan, pemerintah akan menyalurkan subsidi upah melalui bank penyalur. Prosesnya yakni dilakukan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara, sebelum akhirnya dana tersebut akan dicairkan ke rekening penerima.