Bandar Lampung Gubernur Lampung Keluarkan Surat Edaran Nomor : 0452/1246/01/2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa tanggal 29 Maret 2021 , Senin (29/03/2021).
Beberapa Point Surat Edaran Gubernur Lampung tersebut adalah Aspirasi Pengurus PPDI Provinsi Lampung pada Senin (15/03/2021) saat Audiensi di kantor Gubernur Lampung yang di wakili oleh Triyono,S,PD Ketua umum PPDI Provinsi Lampung, Rusman Sekretaris Bidang Advokad dan Perlindungan Hukum , Erwin Susandi Koordinator Sekretaris Bidang Advokad dan Perlindungan Hukum , Zidhanudin Ketua Umum PPDI Kabupaten Tanggamus dan Suwanto Wakil Sekretaris I
Triyono, S.Pd Ketua PPDI Provinsi Lampung menyampaikan ” Alhamdulillah Audiensi kita telah di respon dengan baik , Dan semoga bermanfaat untuk seluruh Perangkatkat Desa di Lampung , namun PR kita (PPDI) masih banyak, Karena harus mengawal Surat Edaran tersebut sampai ke masing-masing Bupati yang ada di Lampung agar bisa diterapkan di wilayahnya ” Pungkasnya.
Dilansir dari srikuncoro-tanggamus.desa.id, Surat Edaran Gubernur Lampung tersebut terdiri dari 2 lembar halaman.
” Dengan diterbitkannya Surat Edaran dari Gubernur Lampung, yang memang mempunyai fungsi sebagai BINWAS (pembinaan dan pengawasan) kami mendorong agar rekan-rekan pengurus PPDI tingkat Kabupaten untuk segera merapat ke Bupati masing-masing, PPDI Provinsi Lampung mewakili seluruh perangkat Desa Lampung mengucapkan terimakasih kepada bapak Gubernur beserta jajarannya yang telah mengakomodir permohonan perangkat desa melalui wadah PPDI ” tambah Triyono,S.Pd.
Dalam Surat Edaran tersebut terdapat point-point tentang tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang mana harus sesuai dengan Peraturan Perundang-undanganan yang berlaku dan Siltap Perangkat Desa setara dengan PNS Golongan IIA.