Gaji Dianggarkan Dari APBD, Perangkat Desa Masih Mau Jadi PPPK ?

Jakarta – Pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini penuh masalah. Tidak semua honorer bisa merasakan dampaknya karena kebijakan daerah yang berbeda-beda.

Tentu hal ini menjadi satu pemikiran tersendiri jika Perangkat Desa nantinya dalam status kepegawaiannya  menjadi PPPK.

Dilansir dari JPNN.com, ada empat masalah pengangkatan PPPK 2021 yang sangat merugikan honorer yaitu;

1. Kontrak kerja dan SPMT tidak sesuai

Kasus kontrak kerja PPPK 2021 yang tidak sesuai dengan surat perintah menjalankan tugas (SPMT) menimpa sebagian honorer.

Contohnya, yang terjadi di Kabupaten Blitar. Sebanyak 1.313 honorer dikontrak mulai 1 Februari 2022 hinigga 31 Januari 2023.

Yang makin membuat mereka terpuruk, tunjangan hari raya (THR) tidak diberikan. Demikian juga dengan rapel gaji Februari-April.

Menurut Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar Sri Hariyati, gaji 1.313 PPPK guru akan dihitung mulai 1 Mei. Otomatis gaji pada April juga tidak diberikan, padahal bulan ini mereka sama sekali tidak digaji sebagai honorer.

2. Pemberian THR tidak merata

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengungkapkan, ada gelagat pemda untuk menghindari pembayaran THR kepada PPPK.

Karena itu, pemda menetapkan SPMT per 1 Mei meskipun NIP PPPK dan SK sudah diberikan akhir April. Sementara itu, Kota Kediri malah memberikan berbagai tunjangan untuk 103 PPPK guru.

Penasihat Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Kediri M. Badrul Munir mengungkapkan, mereka menerima gaji April, kemudian rapel gaji Februari-Maret, rapelan tunjangan kinerja daerah (TKD) dan makan minum (mamin) Februari-Maret. Ditambah lagi THR.

3. Masa kontrak berbeda

Masa kontrak kerja ini jadi polemik di kalangan honorer karena ada yang dikontrak satu tahun. Ada yang maksimal lima tahun.

Menurut Ketum DPP FHNK2I Raden Sutopo Yuwono, kontrak kerja satu tahun membuat guru honorer tidak bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala dua tahun sekali.

4. Masih banyak yang belum diangkat

Badan Kepegawaian Negara (BKN) hampir menyelesaikan penetapan NIP PPPK. Sayangnya, cukup banyak pemda yang belum mengangkat guru honorer yang lulus formasi PPPK.

Pengurus DPD FHNK2I Jawa Tengah Afni Abdur Rohman mengungkapkan, mereka sampai saat ini belum diangkat sebagai PPPK.

Setelah dia mengecek ke badan kepegawaian daerah (BKD), ternyata kendalanya ada di anggaran.

Pemda, kata Afni, kesulitan membayar gaji dan tunjangan PPPK 2021 karena pusat hanya menanggung gaji Rp 1,5 juta per orang.

Dari masih carutmarutnya pengangkatan honorer menjadi PPPK tahun ini, dan jika dilihat dari 4 permasalahan tersebut diatas ternyata tidak lebih baik dengan keadaan Perangkat Desa dengan status yang sekarang ini

About admin

Check Also

Dibuka Bupati, PPDI Kabupaten Bungo Sukses Selenggarakan Rakerda

BUNGO – Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ke-III Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bungo resmi …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *