Akhirnya, Bupati Tapin Setujui Pencairan THR Bagi Aparatur Pemerintah Desa

Bupati Tapin dalam suatu acara

RANTAU – Bersyukur Perangkat Desa di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan,  menjelang pekan akhir dari Bulan Ramadhan 1445 H ini, Pemerintah Kabupaten Tapin menerbitkan surat persetujuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur Pemerintah Desa untuk tahun 2024.

Jam’ani, Ketua PPDI Propinsi Kalimantan Selatan menyampaikan kabar gembira ini saat dihubungi pada Senin (01/04/2024).

“ Alhamdulillah, akhirnya perangkat desa di Kabupaten Tapin mendapatkan THR untuk menyambut lebaran tahun ini,” ujarnya melalui sambungan seluler.

Dalam surat yang diterbitkan oleh DPMD Tapin dengan no 400.10.2.4/209-BPD/DPMD, tertanggal  01 April 2024, dimana surat ini sendiri menindaklajuti Telaahan Staff dari Kepala Dinas PMD kepada Pj. Bupati Tapin, M Syarifuddin MPd, terkait permohonan persetujuan pemberian THR bagi aparatur desa yang bersumber dari Alokasi Anggaran Desa (ADD).

Adapun besaran nominal THR yang disetujui Bupati Tapin sendiri, sebagai berikut;

  • Kepala Desa                       : Rp. 4.000.000,- per orang.
  • Sekretaris Desa                 : Rp. 2.250.000,- per orang.
  • Kasi/kaur/Kadus               : Rp. 2.000.000,- per orang.
  • Staff Desa                           : Rp. 1.000.000,- per orang.
  • Ketua BPD                           : Rp. 3.000.000,- per orang.
  • Anggota BPD                      : Rp. 2.000.000,- per orang.

Pemberian THR ini dapat dilaksanakan sebelum atau sesudah Hari Raya Idul Fitri, secara non tunai atau transfer bank oleh Kepala Urusan Keuangan Desa ke masing-masing penerima.

“ Untuk wilayah Kalimantan Selatan sendiri baru ada 2 Kabupaten yang sudah menerbitkan peraturan bupati terkait dengan alokasi THR untuk aparatur pemerintah desa, yaitu Sungai Tengah dan Hulu Sungai Selatan,” tambah Jam’ani.

Sedangkan untuk Kabupaten Banjar sendiri, informasi yang disampaikan Ketua PPDI Propinsi Kalimantan Selatan sedang dalam proses.

“ Harapannya pada tahun 2025 nanti, semua kabupaten di Kalimantan Selatan sudah mengalokasikan THR bagi aparatur pemerintah desa,” pungkas Jam’ani.

About admin

Check Also

Larang Perangkat Desa Menjadi Panwascam, Begini Alasan Dispermades Banjarnegara

BANJARNEGARA – Dіѕреrmаdеѕ PPKB Banjarnegara mеnуаtаkаn, реrаngkаt dеѕа tіdаk dapat mеnjаdі аnggоtа Pаnwаѕсаm pada Pilkada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *