Antisipasi Molor Siltap, PPDI Tekan Bank Bengkulu Tegakkan Aturan Transaksi Non Tunai

Arga Makmur –  Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Bengkulu mendesak pihak Bank Bengkulu untuk mempertegas pelaksanaan transaksi non tunai terutama untuk pembayaran penghasilan tetap perangkat desa.

Ketua PPDI Provinsi Bengkulu Ibnu Majah Amd. Kom mennyampaikan masih ada kejadian di daerah Bengkulu Utara yang penghasilan tetap perangkat desa tertahan sampai 6 bulan, meski dalam aturan sudah jelas bahwa dalam proses penyaluran siltap itu sendiri harus melalui transaksi non tunai.  

“ Kejadian di Muara Santan, Bengkulu Utara tentu bisa jadi contoh kasus yang memprihatinkan,” lanjut Majah. “ Bagaimana rekan-rekan disana harus bersabar sampai 6 bulan untuk mendapatkan hak nya.”

“ Belum lagi banyak keluhan kawan2 kami di daerah lain dengan tarik tunai bermacam ragam, maka dengan ada hal ini biar tidak terulang kedua kali maka pihak Bank Bengkulu sebagai tempat Rekening Desa harus serius pembayaran ke Desa Pakai Non Tunai, tidak ada toleransi, jika tidak mau tidak usah di cairkan ini demi kepentingan kita bersama. Dengan ada kompak teman-teman kami untuk menagih hak mereka maka teman kami jadi tantangan juga kenapa tidak arogansi kepala desa membuat seorag sekdes turun ke kaur dan roling habis-habisan, memang benar roling hak priogratif kades, tapi roling saat ini dengan ada kejadian tersebut.”

Selain itu Putra Asli Pekal Bengkulu ini juga mengatakan, pihak kepala desa tidak bisa menghalangi teman-teman perangkat desa untuk me nambah modal usaha di bank Bengkulu, “ PPDI sudah menekan tanda tangan kerja sama/MOU dengan Bank Bengkulu se-provinsi Bengkulu yang melibatkan Kepala Desa dalam proses tersebut, jadi kami harapkan jangan ada Kepala Desa yang menghalangi ataupun melarang perangkat desa mengajukan kredit modal usaha ke Bank Bengkulu”.

Sementara itu Ibnu Majah selaku Ketua PPDI Propinsi Bengkulu juga menanggapi laporan kawan-kawan dari LSM dan Wartawan, tentang adanya perangkat desa yang merangkap pekerjaan atau doble Job atau kerja 2 tempat, “K ami himbau ke parades tersebut harus memilih salah satu, tidak bisa di ambil keduanya, karena jam kerja kita sama dengan jam kerja pemerintah daerah, maka dengan hal tersebut parades harus memilih, kalau hari libur sah-sah saja kerja ke yang lain, selain dari jam kerja, karena pemerintah daerah sudah memberi kita gaji yang sudah UMP provinsi, ya mari kita sama-sama benahi apa yang kurang dari kita dan apa yang harus kita lakukan, kepala desa atasan kita dan kita adalah pekrja untuk masyarakat baik perintah pimpinan dan lain sebagainya. (Bkl)

About admin

Check Also

Terima NRPD, PPDI Bersyukur Bupati Serang Berikan Kejelasan Status Bagi Perangkat Desa

SERANG – Setelah melalui proses panjang, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Serang akhirnya meraih …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *