Arogansi Kades Bontotangga Dalam Pemberhentian Perangkat Desa Berbuntut Panjang.

Bantaeng,- Arogansi Kepala Desa Bontotangnga yang arogan dalam mengendalikan jalannya pemerintahan di desanya kini mulai mendapatkan reaksi dari beberapa orang perangkat desa yang diberhentikan secara sepihak hanya karena desakan dari tim pemenangannya saat pilkades yang lalu.

Dilansir dari kompasiana.com, perangkat desa yang telah diberhentikan menemui Ketua Dewan Pakar Kompak Indonesia di Pantai Marina Bantaeng (15/08/21) mengeluhkan perlakuan Kades Bontotangnga, Mahmuddin, S.Pd, M.Pd.

Menurut Ketua Dewan Pakar Kompak Indonesia, seharusnya Kades Bontotangnga bersikap adil dan bijaksana dalam bertindak, baik untuk pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desanya.

Sementara itu Kadus Talakayya menuturkan “Bahwa pemberhentian saya sebagai Kadus dan pemberhentian beberapa orang staf Desa Bonto tangnga saya duga cacat hukum,  karena SK pemberhentian saya sebagai Kadus Talakayya sebagai mana  surat Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang pada intinya Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan menemukan adanya  tindakan/perbuatan  MALADMINISTRASI yang di lakukan oleh Kepala Desa Bontotangnga Mahmuddin,S,Pd, M,Pd ” ungkap Ramlah.

Ditempat yang sama Amir Mappa (35) tahun sebagai Kaur Keuangan di Kantor Desa Bontotangnga Non aktif angkat bicara terkait pemberhentiannya ” Saya sama sekali tidak tau kenapa Kepala Desa memberhentikan Saya” ujar Amir.

Amir Mappa juga mempertegas menanyakan kepada Kepala Desa  terkait pemberhentiannya, Kepala Desa Bontotangnga, Mahmuddin,S,Pd, M,Pd menjawab bahwa ini desakan dari Tim sukses Kades pada saat pilkades yang lalu, ungkap Amir Mappa.

About admin

Check Also

Kehilangan 3 Orang Anggota Terbaik, Pengurus PPDI Nganjuk Sambangi Rumah Duka

NGANJUK – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Nganjuk tengah berduka. Pada bulan September 2024, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *