ASN Sudah Gajian, Ketua DPRD Bondowoso Sesalkan Siltap Perangkat Desa Molor 3 Bulan

BONDOWOSO – Keterlambatan pencairan penghasilan tetap/gaji perangkat desa di Bondowoso, memicu keprihatinan dari Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir. Politisi, Alumni Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan ini, sangat menyesalkan karena sampai saat ini gaji perangkat desa belum juga dicairkan.

Padahal, sudah lambat tiga bulan lebih para perangkat desa di Kabupaten Bondowoso belum menerima tunjangan untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan siltapnya.

” Seharusnya mereka (perangkat desa) saat ini sudah menerima gaji yang merupakan haknya. Mereka harus terima setiap bulan, dan bukan diberikan Triwulan. Hari ini sudah masuk bulan ke Tiga,” kata H. Ahmad Dhafir yang dilansir dari suaraindonesia.co.id, Senin (18/3/2024).

Ahmad Dhafir menerangkan, APBD Bondowoso 2024 itu sudah didok oleh DPRD pada November 2023 dan Dana Alokasi Umum (DAU) sudah ditransfer oleh Menteri Keuangan pada awal Januari 2024.

Sementara, Anggaran Dana Desa (ADD) berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang di dalamnya 10 persen sudah termasuk tunjangan dan gaji perangkat desa. Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) juga bersumber dari DAU.

“Kalau ASN hari ini sudah dibayar atau terima gaji, seharusnya perangkat desa juga sudah menerima, karena bersumber dari yang sama, yaitu DAU. Maka sangat disesalkan per hari ini para perangkat desa belum terima tunjangan dan gaji dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso,” ujarnya.

Menurut Dhafir, Kepala dan perangkat Desa itu merupakan ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Seharusnya kesejahteraan mereka dipikirkan.

“APBD 2024 sudah didok, masih menunggu apalagi ?, sampai saat ini kok masih belum dicairkan. Alasanya karena Peraturan Bupati (Perbup) belum disahkan. Coba kroscek Perbupnya, nomornya sudah ada, tapi isi Perbupnya belum ada. Ini kebiasaan yang tidak baik,” ujarnya.

Dia menghimbau kebiasaan buruk seperti itu jangan dipertahankan. Sebab, kejadian itu nyaris sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Kebuasaan Pemkab Bondowoso mengambil nomor Perbup dulu, tapi isinya belum ada.

“Sampai saat ini Perangkat Desa belum terima gaji dan tunjangan untuk membayar BPJS. Kalau BPJSnya itu belum dibayarkan, karena tunjangannya belum diberikan. Ketika mereka sakit, siapa kemudian yang akan bertanggung jawab. Seharusnya dibayarkan setiap bulan. Beruntung mereka ini tidak mogok kerja,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, selama pemerintahan Amin Said Husni saat menjadi Bupati Bondowoso, tidak pernah tunjangan dan gaji perangkat desa itu menunda tidak cair sampai Tiga bulan. Paling lambat gaji perangkat dulu sudah cair di awal bulan Dua, karena memang anggaranya sudah ada.

” Pada waktu itu memang diurus gaji perangkat desa, di eranya Pak Amin. Saya bukan mengada-ada, paling lama awal bulan Dua sudah cair. Ini sudah pertengahan bulan Tiga, kalau ini tidak diurus bisa bulan Empat ini belum cair,” ujarnya.

Dia juga meminta, tunjangan dan gaji perangkat desa tak ditangguhkan atau tidak diberikan hanya gegara tidak memenuhi target tagihan pajak. Sebab, hal itu bukan kewajiban mereka.

Menurutnya, tidak ada undang-undang atau regulasi yang mengatur tentang gaji perangkat desa tidak diberikan lantaran tidak mencapai target tagihan pajak pada masyarakat.

” Itu kesalahan fatal jika terjadi, kalau tunjangan dan gaji perangkat ditahan hanya karena mereka tidak memenuhi target tuntutan penagihan pajak. Bukan kewajiban perangkat menagih dan menalangi pembayaran pajak. Mereka itu hanya diperbantukan,” tutupnya

About admin

Check Also

Kehilangan 3 Orang Anggota Terbaik, Pengurus PPDI Nganjuk Sambangi Rumah Duka

NGANJUK – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Nganjuk tengah berduka. Pada bulan September 2024, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *