Babak Baru Kasus Trenggalek, Kades Yang Diberhentikan Bupati Akan Tempuh Jalur Hukum

TRENGGALEK – Nur Kholis, Kepala Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek membuka opsi untuk menempuh jalur hukum atas pemberhentian sementara yang disanksikan padanya.

Pengacara Nur Kholis, Sumaji, mengatakan, akan mempelajari isi keputusan pemberhentian sementara selama tiga bulan yang dikeluarkan Bupati Trenggalek.

DIlansir dari tribunnews.com, Sumaji mengatakan, pihaknya belum menerima surat tersebut secara resmi ketika sanksi tersebut telah diberikan.

“Saya belum tahu sebagai pertimbangan [pemberhentian sementara] apa, pertimbangan menunjuk Pj apa, sampai sekarang saya belum membaca surat keputusannya,” kata Sumaji.

Ia juga masih meragukan kekuatan hukum atas pemberhentian sementara yang disanksikan kepada Nur Kholis. Menurutnya, posisi kades berbeda dengan lurah, karena kades dipilih oleh rakyat, lanjut Sumaji, sanksi pemberhentian sementara tak bisa sembarangan diberikan.

Ia juga menanggapi soal surat keputusan bupati yang isinya soal pembatalan pengangkatan perangkat desa.

Pengangkatan dua perangkat desa untuk jabatan sekretaris desa dan kepala dusun Krajan itu sebelumnya dilakukan oleh Nur Kholis.

Pemkab Trenggalek menganggap proses pengangkatan itu tak prosedural. Salah satunya, karena tidak mendapat rekomendasi dari Camat Pogalan.

“[Ini] menyimpang. Bupati tidak berwenang untuk membatalkan SK kades. Memang kades itu secara administrasi bawahan bupati. Tapi untuk membatalkan keputusan kades, bupati tidak berwenang,” sambung dia.

Dengan dasar itu, pihaknya akan membuka opsi untuk menempuh jalur hukum.

“Yang jelas, kami akan melakukan upaya hukum sesuai perundang-undagan yang berlaku,” kata Sumaji.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek Nur Kholis diberhentikan sementara dari jabatannya.

Pemberhentian selama tiga bulan itu tertuang dalam Keputusan Bupati bernomor 188.45/502/406.003.1/2021. keputusan tersebut ditetapkan pada 22 September 2021.

Pemberhentian sementara itu buntut dari masalah pengangkatan perangkat desa oleh Nur Kholis yang diduga tak prosedural. Pengangkatan dua perangkat desa itu untuk jabatan Sekretaris Desa dan Kepala Dusun Krajan yang dilakukan pada Ferbruari 2021.

About admin

Check Also

Perkuat Legalitas Dan Profesionalisme, Ketua PPDI Garut Serahkan SK NIPD Perangkat Desa Cibalong

GARUT – Sebanyak 110 perangkat desa di Kecamatan Cibalong telah menerima salinan keputusan Kabupaten Garut …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *