Bela Perangkat Desa Kepahiang Yang Dipecat, Anggota DPRD Bengkulu Ini Ancam Laporkan Kades Ke Kepolisian

Bengkulu – Kepala Desa Suro Muncar, Kecamatan Ujanmas, Kepahiang, terancam dilaporkan ke Kepolisian, sebagai imbas dari pemberhentian sepihak perangkat desa.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, mengutarakan hal tersebut setelah mempelajari kasus pemberhentian 4 orang perangkat desa di Suro Muncar.

Dikutip dari mediabengkulu,  Edwar Samsi mengatakan sikap kepala desa tersebut sudah keterlaluan. Padahal sebelumnya Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid, telah mengimbau agar kepala desa mengembalikan empat perangkat desa yang dipecatnya pasca putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang.

Anggota Dewan ini juga meminta Bupati Kepahiang memberhentikan sementara Kepala Desa Suro Muncar, Kecamatan Ujanmas, Kabupaten Kepahiang, terkait pemecatan empat perangkat desa secara sepihak setelah terpilih menjadi kepala desa.

“Saya minta Bupati Kepahiang harus tegas dan memberhentikan kepala desa sementara sampai empat perangkat desa yang diberhentikan secara sepihak tersebut kembali bekerja,” tegas Edwar Samsi, Senin (26/2/2024).

Diingatkan juga jika kepala desa belum juga mengembalikan keempat perangkat desa ke posisi semula, maka bisa dilaporkan ke pihak berwajib sebagai tindak pidana.

“Bupati bisa memberhentikan kepala desa secara permanen jika tidak mengindahkan keputusan yang telah ditetapkan PTUN, karena tidak menghormati hukum,” pungkas, Edwar.

Sekedar mengingatkan, pemberhentian empat Perangkat Desa Suro Muncar ini berdasarkan surat nomor 09 tahun 2021 tentang pemberhentian perangkat desa tanggal 14 Januari 2022.

About admin

Check Also

Beredar UU No 03 Tahun 2024, Dispermades Banjangera Pastikan Pelantikan Kepala Desa Terpilih Di Tanggal Ini …..

BANJARNEGARA – 57 саlоn kades іtu terpilih dаlаm Pіlkаdеѕ 5 Mаrеt 2024 dipastikan оlеh Pеmkаb …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *