Belum Ada Kepastian Kapan Siltap Cair, Perangkat Desa Lebak Masih Harus Berhutang Untuk Kebutuhan Hidup

Lebak – Terbatasnya kegiatan menjelang Pemilu membuat Musdes yang harus bergeser di akhir Februari, menjadikan Alokasi Dana Desa di Lebak belum bisa dicairkan. Akibatnya penghasilan tetap perangkat desa pun mengalami penundaan selama 3 bulan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala DPMD Kabupaten Lebak Oktavianto Arief Ahmad terkait keterlambatan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah daerah. Dan hal inilah yang kemudian membuat belum cairnya SIltap perangkat desa (Prades) selama tiga bulan.

“Biasanya kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dilaksanakan Januari atau maksimal Februari. Namun, karena gelaran Pemilu dan ada larangan kumpul-kumpul menjelang pencoblosan maka kegiatan Musdes diputuskan dilaksanakan pada akhir Februari 2024,” kata Okta seperti yang dklansir dari radarbanten, Selasa 19 Maret 2024.

Diketahui, akibat keterlambatan tersebut, banyak Prades dan kepala desa (Kades) terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dan biaya operasional pemerintah desanya masing-masing.

Okta mengungkapkan, mayoritas desa di Lebak saat ini telah melaksanakan Musdes agar ADD bisa dicairkan, selanjutnya desa harus menginput APBD ke dalam Sistem Keuangan Desa (Siskudes). Dari data hasil rekapitulasi di DPMD Lebak, total desa yang telah menginput APBDes ke Siskudes baru 260 desa lebih dari total keseluruhan 345 desa/kelurahan di Lebak.

“Kita udah rekap dan baru ada 260 desa yang menginput APBDes ke Siskudes. Sisanya masih berproses,” ungkapya.

Lebih lanut, ia menerangkan, DPMD akan mengajukan pencairan ADD 260 desa ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lebak. Nanti BKAD baru bisa memproses pencairan ADD yang menjadi sumber biaya operasional desa. Termasuk honor Kades dan perangkatnya.

“Untuk desa yang belum menginput data hasil Musdes ke Siskudes enggak akan bisa diproses pencairan ADD-nya. Syaratnya APBDes harus diinput terlebih dahulu, baru kita bikinkan surat pengantar untuk pencairan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Cirendeu, Kecamatan Cilograng Herdiana mengeluh, karena  hingga saat ini sampai pertengahan Maret 2024, belum ada kejelasan terkait pencairan Alokasi Dana Desa (ADD). Akibatnya, kepala desa harus berutang demi menutupi biaya operasional pemerintahan desa.

“Ini parah, kita harus berutang untuk menutupi biaya operasional desa. Termasuk untuk biaya hidup sehari-hari,” kata Herdiana.

Diungkapkanya, dirinya sudah mempertanyakan masalah tersebut kepada DPMD Lebak. Namun, mereka juga belum bisa memastikan kapan ADD bakal dicairkan.

“Biaya operasional dan honor Prades ini penting. Karena terkait dengan pelayanan terhadap masyarakat. Kalau ADD-nya enggak cair-cair, maka akan berdampak terhadap pelayanan dan itu tidak kita inginkan,” tegasnya.

About admin

Check Also

Rakorda PPDI Jawa Tengah, Ini Info Penting Seputar Revisi PP No 11/2019 Dari Budiman Sudjatmiko

SEMARANG – Rapat koordinasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jawa Tengah yang digelar di NUWIS …

One comment

  1. SEORANG ABDI NEGARA
    YANG SEHARUSNYA SUDAH MELAKSANAKAN ETIKA DALAM TUGASNYA
    SAAT INI KELAPARAN !!
    HAHAHA DI JALANAN IKUT MENGAMANKAN TEMPAT PARKIRAN HAHAA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *