Belum Terima Surat Presiden, DPR Belum Bisa Lanjutkan Revisi UU Desa

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, pimpinan DPR belum menerima surat presiden (surpres) terkait pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Desa.

Oleh karena itu, belum diketahui alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas Rancangan UU (RUU) Desa ini bersama pemerintah.

“Surpres dari presiden saja belum ada, apalagi AKD yang mau bahas,” kata Awiek dilansir dari Kompas.com, Selasa (1/8/2023).

Lebih lanjut, Awiek mengatakan, hasil survei bukan satu-satu informasi yang dipertimbangkan DPR dalam pembahasan RUU Desa nantinya.

Hal itu dikatakannya saat ditanya hasil survei Litbang Kompas yang memperlihatkan mayoritas responden tidak sepakat soal masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dalam satu periode.

“Hasil survei hanyalah salah satu sumber informasi, bukan satu-satunya sumber informasi,” ujar Awiek.

Oleh karena itu, ia enggan berandai-andai apakah hasil survei tersebut dapat diambil sebagai pertimbangan untuk merevisi kembali aturan mengenai masa jabatan kepala desa.

“Tinggal nanti di pembahasan apakah hasil survei menjadi pertimbangan atau tidak,” ujarnya.

Terakhir, Awiek mengungkapkan bahwa pada dasarnya sebuah keputusan terkait pembahasan RUU akan bergantung pada proses politik antara DPR dan Pemerintah.

“(Hasil survei) Mau diambil atau tidak, bukan sebuah kewajiban,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, jajak pendapat Litbang Kompas pada bulan Juli 2023 menunjukkan mayoritas responden tidak sepakat jabatan kepala desa mencapai sembilan tahun dalam satu periode. Sebanyak 84,8 persen responden di perkotaan tidak menyetujui jabatan kepala desa sembilan tahun.

Sedangkan persentase responden di perdesaan yang menolaknya berada di angka 82,6 persen.

Sementara itu, 59,8 persen responden di perkotaan lebih memilih jabatan kepala desa dalam satu periode hanya enam tahun. Kemudian, sebanyak 57,1 persen responden di perdesaan menyatakan hal yang serupa, yakni memilih masa jabatan kepala desa selama enam tahun.

Untuk diketahui, survei Litbang Kompas tersebut berlangsung 11-13 Juli 2023 dengan mewawancarai 510 responden dari 34 provinsi. Sampel ditentukan secara acak dari panel Litbang Kompas sesuai proporsi penduduk tiap provinsi. Dengan metode ini, survei memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dan margin of error lebih kurang 4,35 persen.

About admin

Check Also

Sekretaris Daerah Buka Raker Penyelenggaraan Pemerintah Desa Kalimantan Tengah 2024

Pаlаngkа Raya – Sеkrеtаrіѕ Dаеrаh (Sеkdа) Provinsi Kalimantan Tеngаh, H. Nuryakin, mеmbukа Rараt Kеrjа Penyelenggaraan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *