Bertemu Mendagri, PPDI Konsisten Pejuangkan Status Perangkat Desa

JAKARTA – Pimpinan organisasi desa yang tergabung dalam Desa Bersatu baru saja bertemu dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (26/03/2024).

Dalam agenda pertemuan yang berbalut suasana keakraban tersebut, Muhammad Asri Anas, SS. M.Si, Ketua Umum Desa Bersatu menyerahkan hasil Rekomendasi Konggres Desa Tahun 2024, yang baru usai digelar akhir pekan kemarin.

Bersama pimpinan organisasi desa yang hadir, dimana salah satunya Ketua Umum PPDI, ada beberapa hal penting yang disampaikan oleh Ketua Umum Desa Bersatu didepan Mendagri. Diantaranya Kepala Desa akan mengawal perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, aspirasi terkait dengan status perangkat desa, apakah akan masuk PNS, PPPK, Aparatur Pemerintah Desa (APD) ataupun status yang menjadi keputusan dari Pemerintah Pusat nantinya.

Sementara itu, PPDI dalam agenda kali ini secara khusus menyoroti maraknya pemberhentian perangkat desa dan kepastian terkait status dari perangkat desa itu sendiri.

“ Tadi Mendagri Tito Karnavian malah yang membuka pembicaraan tentang ramainya demo perangkat desa di berbagai daerah,” ujar Moh. Tahril yang dihubungi seusai agenda pertemuan.

“ Beliau secara khusus juga menyoroti dinamika yang terjadi di PPDI, dan dalam kesempatan ini kita sampaikan secara langsung aspirasi rekan-rekan PPDI terutama tentang status perangkat desa,” tambah Tahril.

Mendagri Tito Karnavian juga menyampaikan bahwa Pemerintah dalam hal ini sedang mengkaji terkait dengan sistem kepegawaian yang tepat untuk perangkat desa.

“ Belajar dari pengalaman pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS beberapa waktu yang lalu yang berdampak kurang baik bagi sistem kepegawaian dari sekdes tersebut, Kementerian Dalam Negeri bersama MenPAN RB dan Menteri Keuangan sedang menggodok skema yang tepat agar pengalaman “buruk” tidak terulang pada perangkat desa,” ungkap Tahril.

Menyoroti tentang masih maraknya pemberhentian perangkat desa di berbagai daerah, Menteri Dalam Negeri menyampaikan sedang dalam upaya penguatan regulasi dari Pemerintah Pusat sampai ke pelosok-pelosok daerah.

“ Tadi juga kita sampaikan banyak terjadi dimana keputusan PTUN yang memenangkan perangkat desa dalam kasus pemberhentian non procedural tidak ditindaklanjuti oleh kepala desa, untuk itu PPDI meminta perlindungan dari Mendagri terkait dengan kasus-kasus pemberhentian yang masih banyak terjadi, utamanya yang dialami perangkat desa di luar Pulau Jawa,” papar Tahril.

Diakhir agenda pertemuan, Mendagri Tito Karnavian juga berpesan kalua ada gejolak-gejolak di aparatur pemerintah desa, dibahas bersama dalam wadah Desa Bersatu.

“ Mendagri juga menyampaikan siap untuk kedepan membuka ruang selebar-lebarnya untuk mendiskusikan permasalahanpermasalahan di desa bersama dengan Desa Bersatu,” pungkas Tahril.

About admin

Check Also

Pasal Selundupan Di UU Desa? Begini Tanggapan Waket Baleg DPR RI

JAKARTA – Beredar kabar adanya реnуеlunduраn pasal dаlаm Undаng-Undаng Nоmоr 3 Tаhun 2024 tеntаng Dеѕа …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *