Bikin Iri, Perangkat Desa di Karangasem Terima Siltap Rp. 5 Juta

AMLAPURA – Pemerintah Daerah (Pemda) Karangasem menganggarkan sekitar 33.749.091.600 untuk pengahasilan tetap perbekel beserta perangkat desa selama 1 tahun.

Meliputi Sekretaris Desa (Sekdes), Keelian Banjar Dinas, Kasi atau Kaur, dan pegawai staff yang kerja di Desa.

Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakt Desa (DPMD)  Karangasem, Gede Kaneka Setiawan, menjelaskan, anggaran tersebut dialokasikn untuk 75 Desa di Bumi Lahar.

Nominal anggaran penghasilan tetap perangkat desa bervariatif. Tergantung jumlah pegawai, serta banjarnya.

“Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2019, penghasilan tetap perbekel sebesar 2.802.300 sesuai PNS golongan III c. Sedangkan Sekretaris Desa 2.579.400 sesuai PNS golongan III a. Dan penghasilan perangkat desa lainnya 2.399.200,”jelas I Gede Kaneka, Selasa (16 Februari 2021) pagi.

Sedangkan tunjangan perbekel dan perangkat desa ditentukan masing masing desa berdasarkan kemampuan keuangannya.

Seperti tunjangan jabatan, tunjangan beban kerja bervariatif sesuai keuangan & besaran dana yang dikelola, serta honorarium pemegang kekuasaan pengelola keuangan.

“Untuk tunjangan setiap desa yang menentukan besaranya sesuai ketentuan maksimal dan sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Karangasem Nomor 51 tahun 2019,”akui I Gede Kaneka Setiawan. Semuanya sudh ditaur dalam Perbup Karangasem. 

Tetapi jika mengacu berdasarkan yang dituangkan tiap desa didalam APBDesanya. Penghasilan yang diterima, meliputi penghasilan tetap serta tunjangan, oleh perbekel serta perangkat desa setiap bulan bervariatif.

Untuk prbekel berada kisaran angka 4.629.400 sampai 8.679.400 tiap bulannya.

Untuk perbekel penghasilan tertinggi yakni 8.679.400, dan penghasilan rendah sekitar 4.629.400.

Sekretaris desa penghasilan tertinggi 6.802.300, terendah 4.302.300.

Sedangkan penghasilan tertinggi Kasi / Kaur 5.189.200, terendah 3.039.200. Penghasilan Klian Banjar 4.189.200, dan terendah 2.364.200.

“Penghasilan ini berdasarkan penghitungan keseluruhan penerimaan perbekel dan perangkat desa. Ini berdasarkan yang dituangkan setiap desa dalam APBDesnya. Dirancang pada tahun 2021,”akui Gede Kaneka Setiawan, mantan Kasubid Peningkataan.

About admin

Check Also

Molornya Siltap Di Kerinci Mulai Ada Titik Terang, DPMD Berikan Jadwal Pencairan

KERINCI – Menindaklanjuti protes keras dari PPDI terkait dengan molornya pencairan [enghasilan tetap (siltap), Dinas …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *