Bukan Diberhentikan, Begini Klarifikasi Kepala Desa Dalam Kisruh Pemberhentian Perangkat Desa Di Padangsidimpuan

PADANGSIDIMPUAN – Mensikapi demo perangkat desa di DPMD Padangsidimpuan hari ini tadi, Senin (04/03/2024), Kepala Desa Partihaman Saroha dan Kepala Desa Huta Padang Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, memberikan klarifikasi terkait telah mengeluarkan surat pemberhentian perangkat desa di wilayahnya.

Kepala Desa Partihaman Saroha, Amran Dalimunthe dan Kepala Desa Huta Padang, Tengku Ahmad Ritaudin Hsb dalam keterangannya menyebutkan bahwa tidak pernah mengeluarkan surat pemberhentian bagi perangkat desanya.

“Kami tidak pernah mengeluarkan surat pemberhentian perangkat desa,” ungkap Amran seperti yang dilansir dari media analisismedan.

Ia mengatakan, bulan lalu telah melakukan musyawarah di tingkat desa terkait penunjang kinerja untuk kemajuan desa partihaman saroha. Musyawarah itu juga dihadiri warga setempat, BPD serta tokoh masyarakat.

“Musyawarah itu digelar pada 5 Februari 2024 lalu, di forum disepakati bahwa dilakukan rotasi sekretaris desa ke kepala dusun III. Hal ini atas dasar kesepakatan bersama warga demi penunjang kinerja demi kemajuan desa,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Desa Huta Padang, Tengku Ahmad Ritaudin Hsb juga menyampaikan bahwa pihaknya hanya melakukan rotasi di tubuh pemerintahan desa. “Ini kan amanat undang-undang agar kemajuan di desa dapat tercapai,” tandasnya.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, S.Sos bersama Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kota Padangsidimpuan, Banua Hasibuan menggelar konfrensi pers di ruang Dinas PMD pada pukul 14.30 WIB.

Konfrensi pers itu sendiri dilakukan setelah kedatangan puluhan perangkat desa anggota PPDI, di Kantor DPMD Padangsidimpuan pagi sebelumnya.

“Bahwa kedatangan PPDI bersama perangkat desa dalam rangka bersilatuhhmi melalui Wa bersilaturrahmi. Terkait pemberhentian perangkat desa” Kata Ismail Fahmi, S.Sos.

Kadis melanjutkan, pihaknya akan melakukan fasilitasi bersama pihak terkait.

“Sifatnya kita fasilitasi, karena persoalan ini sebenarnya bukan ranah dinas PMD karena rekomendasi tersebut dari camat. Pun demikian kita harapkan semua pemberhentian itu sesuai dengan prosedur. Serta kita juga sudah meminta PPDI untuk menyiapkan dokumen terkait termasuk menyampaikan kepada walikota” ucap Kadis PMD dalam konfrensi persnya.

About admin

Check Also

Kecewa Tidak Ada Pembahasan Pasal Perangkat Desa, PPDI Siapkan Langkah Strategis Pastikan Aspirasi Perangkat Desa Masuk Rancangan PP

BANDUNG – Agenda Uji Petik Rancangan Peraturan Pemerintah Perubahan Ketiga Atas PP No 43 Tahun …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *