Bukan Untuk Ditiru, Gelapkan Ratusan Juta Mantan Perangkat Desa Ditahan Pihak Berwajib

SINGARAJA– Sejumlah mantan perangkat adat di Desa Adat Penarukan, kini ditahan.

Mereka diduga melakukan aksi penggelapan terhadap uang-uang yang seharusnya masuk kas desa adat.

Selain itu ada sejumlah uang kas desa adat yang diduga kuat digelapkan untuk kepentingan pribadi.

Kasus penggelapan itu sudah ditangani aparat kepolisian sejak awal 2020 lalu.

Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan selama hampir 1,5 tahun, polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka.

Mereka adalah JSP mantan Bendesa Adat Penarukan, DKDB yang diduga mantan patengen (bendahara, Red) Desa Adat Penarukan, serta MSS yang merupakan juru pungut di desa adat tersebut.

Penyidik Polres Buleleng kemudian menyerahkan ketiganya pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Buleleng, Rabu (5/5).

Selanjutnya JPU langsung menahan ketiganya. Kini ketiganya ditahan di Mapolres Buleleng dengan status tahanan titipan kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita mengungkapkan, ketiganya diberi kewenangan melakukan pengelolaan terhadap aset-aset desa adat.

Salah satunya adalah lahan. Selanjutnya lahan tersebut disewakan pada pihak

ketiga.

Semestinya seluruh dana masuk dalam kas desa adat. Namun sebagian dana diduga masuk kantong pribadi.

Selain itu ada pula sejumlah pendapatan lain yang diduga digunakan untuk kepentingan para tersangka.

“Ada pendapatan desa dari pembayaran kontrak tanah desa adat, iuran pasar, dan parkir. Dana itu tidak masuk dalam kas desa, tapi diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” kata Yogie saat dihubungi pada Rabu (5/5) petang.

Akibat perbuatan para tersangka itu, desa adat merugi hingga Rp 367 juta.

“Masing-masing pihak punya peran sendiri. Tukang pungut menggelapkan dana sekitar Rp 17 juta, bendesa sekitar Rp 100 juta, dan bendahara sekitar Rp 200 juta,” jelas Yogie.

Di sisi lain pihak kejaksaan langsung menyiapkan tim penuntut umum untuk menangani perkara tersebut.

Kasi Intel Kejari Buleleng A.A. Jayalantara mengatakan, perkara itu akan ditangani oleh tim penuntut umum dari Seksi Pidana Umum (Pidum).

“Kami sudah siapkan tim penuntut umum. Ini menjadi salah satu atensi kami. Sebab perkara ini menyita perhatian publik, terutama di Desa Adat Penarukan,” kata Jayalantara.

Para tersangka dikenakan pasal 374 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP, serta pasal 372 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara. 

About admin

Check Also

Molornya Siltap Di Kerinci Mulai Ada Titik Terang, DPMD Berikan Jadwal Pencairan

KERINCI – Menindaklanjuti protes keras dari PPDI terkait dengan molornya pencairan [enghasilan tetap (siltap), Dinas …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *