Bupati Kediri :” Kewenangan Desa Menjadwal Ulang Pengisian Perangkat Desa”

KEDIRI – Sikap bijaksana dengan tetap menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas ditunjukkan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dengan meminta secepatnya dilakukan ujian ulang calon perangkat desa. Adapun terkait kapan dilaksanakan dan siapapun yang nanti terpilih, semua itu masih merupakan kewenangan para kepala desa.

Bertempat di Pendopo Panjalu Jayati, dalam jumpa pers digelar Senin (20/12), Mas Dhito sapaan Bupati. Meminta kepada panitia penyelenggara agar segera menggelar ujian ulang untuk pengisian jabatan perangkat desa yang lowong. Keputusan ini diambil setelah dirinya mengacu pada hasil pemeriksaan dilakukan Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Selanjutnya Bupati Kediri memutuskan :

  1. Penjadwalan ulang ujian pengisian perangkat desa, semula direncanakan 16 Desember 2021. Terdiri 7 kecamatan, 61 desa serta114 lowongan jabatan perangkat desa
  2. Dilakukan ujian ulang dan penilaian ulang untuk pengisian perangkat desa telah dilaksanakan 9 Desember 2021 bertempat di Basement dan Hall SLG. terdiri 13 kecamatan 68 desa serta 146 lowongan jabatan perangkat desa

“Oleh karena itu saya selaku bupati memerintahkan kepada penyelenggara dan pelaksanaan pengisian perangkat desa untuk berpedoman pada UU nomor 6 tahun 2014 tentang UU desa, Perda nomor 5 tahun 2017 dan Perbup Kediri nomor 48 Tahun 2021 serta peraturan perundangan lainya. Kemudian dalam pelaksanaan pengisian perangkat desa harus berasaskan tranparansi dan akuntabilitas,” tegas orang nomor satu di Kabupaten Kediri, seperti dilansir dari kediritangguh.co.

Selain itu, Mas Dhito memerintahkan kepada Inspektorat untuk melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi terkait seluruh tahapan pengisian perangkat desa sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. “Pengawasan dan pembinaan di tingkat kecamatan juga melakukan melakukan tugas dan tanggung jawab yang sama. Sesuai peraturan dan perundangan berlaku. Terakhir saya selaku Bupati kediri memohon dan meminta tolong kepada seluruh masyarakat, untuk tetap membantu mengawasi proses pengisian akan berjalan ke depan,” ucapnya.

Terkait kapan dilaksanakan ujian ulang, Sampurno selaku Kepala DPMPD menegaskan bahwa setiap pengisian perangkat desa selalu diwarnai polemik di masyarakat. Namun karena Perda juga masih menyisakan masalah, maka pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Bupati. “Kapan ujian dilaksanakan, semua kewenangan pengisian perangkat desa dikembalikan kepada para kepala desa. Namum semua desa wajib mematuhi UU, Perda dan Perbup. Sehingga nanti yang menjadwal ulang adalah desa, karena ini sudah kewenangan desa,” jelasnya.

Plt Kepala Inspektorat, Wirawan membenarkan jika pihaknya menerima banyak aduan disertai bukti. Namun dengan diputuskan digelar ujian ulang, merupan bentuk responsif dilakukan pemerintah daerah. Bila kemudian nanti yang terpilih adalah orang yang sama saat digelar ujian ulang, Mas Dhito menyampaikan bahwa ini menjawab keraguan di masyarakat.

“Ini nanti kita lihat di setiap proses, dituangkan jika ada kecurangan atau melanggar ketentuan bisa dibatalkan. Bila nanti hasilnya sama, berarti merupakan pembuktian hasil terbaik. Belum tentu peserta ini telah melakukan kecurangan. Kami dari pemerintah kabupaten menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas,” imbuh Mas Dhito.

About admin

Check Also

Efek Demo Perangkat Desa, Kemendagri Gelar Rakor Dengan Kepala Daerah Evaluasi Penyaluran Siltap

JAKARTA – Mensikapi banyaknya Pemerintah Kabupaten yang belum mencairkan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa, mendapat …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *