Catut Logo Tanpa Ijin Di Acara Silahturahmi Desa, PPDI Ancam Lakukan Upaya Hukum

Pekalongan – Penggunaan logo PPDI tanpa ijin organisasi dalam kegiatan Desa Bersatu pada Minggu (19/11), berbuntut panjang.

Seperti yang di ketahui 7 organisasi desa melakukan kegiatan silaturahmi nasional Desa Bersatu yang dihadiri para perangkat desa serta cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka.

Acara yang berlangsung di Arena Indonesia, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, itu sendiri menuai polemik dari beberapa pihak

Ketua Umum PPDI Moh Tahril sendiri telah memberitahukan bahwa agenda tersebut bukan bagian dari kegiatan organisasi, namun sampai acara selesai tampak logo PPDI yang terpampang di panggung .

“ PPDI melalui pengurus bidang hukum telah melayangkan somasi kepada panita acara untuk melakukan klarifikasi, apabila dalam 2 x 24 jam tidak ada klarifikasi, PPDI siap mengajukan gugatan secara hukum,” ujar Tahril ketika dihubungi melalui sambungan seluler.

Tahril juga menyampaikan selaku aparatur pemerintah desa, anggota PPDI wajib untuk menjaga kenetralitasan, serta mendukung pelaksanaan pemilu yang Jujur dan adil (Jurdil).

PPDI secara organisasi sendiri merasa banyak dirugikan dengan penggunaan logo tanpa ijin ini, mengingat acara ini menuai kecaman dari beberapa pihak karena dianggap menunjukan ketidaknetralan aparatur pemerintah desa menuju pemilu 2024.

About admin

Check Also

Tidak Instan, Ternyata Inilah Awal Mula Perjalanan Revisi UU Desa

Jаkаrtа – Dengan ditandatangani nya revisi UU Desa pada tanggal 25 April 2024 oleh Presiden Jokowi, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *