Dari Kebutuhan 570 Perangkat Desa Baru, Hanya Segini Kouta Yang Dianggarkan Pemkab Pati

Pati – Pengisian perangkat Desa Kabupaten Pati, yang sebelumnya banyak Kepala Desa (Kades) yang menolak karena merasa trauma dengan adanya Perda dan Perbup yang dianggap tidak sesuai dengan keinginan para Kades, namun ternyata masih ada 108 Desa yang mengajukan untuk melakukan pengisian perangkat desa.

Dilansir dari laman mondes.co.id, hal ini disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Desa Pemda Kabupaten Pati Imam Kartika kepada wartawan Sabtu (4/12/2021), di ruang kerjanya.

Menurutnya, Untuk Desa di semua Kecamatan di Kabupaten Pati, hanya 20 Kecamatan dan terdiri dari 108 Desa yang mengajukan untuk pengisian perangkat, sedangkan untuk 1 Kecamatan di wilayah Gembong tidak ada satupun desa yang mengajukan untuk pengisian perangkat desa.

“Kita sudah memberikan surat edaran ke desa-desa untuk pengajuan pengisian perangkat Desa 2 Minggu yang lalu, dan saat ini sudah ada 108 desa yang mengajukan,” ungkapnya.

Pengisian perangkat desa, Kata Dia, Ada 200 kuota yang disetujui dari hasil kesepakatan antara Pemda dengan DPRD, karena itu akan disesuaikan dengan Siltap, sementara untuk kekosongan sendiri ada 570 kuota, sedangkan dari jumlah desa yang mengajukan saat ini sebanyak 217 kuota dari 108 Desa.

“Dari jumlah itu, nanti akan dilakukan pemilahan, misalnya yang akan menjadi prioritas seperti Sekdes harus ada, karna merupakan wakil Kades, baru setelah itu PPKD (Pejabat Pelaksana Kegiatan Teknis di Desa) seperti Kadus, Kasi, Kaur,” ujarnya.

Imam juga mengaku soal Perda dan Perbup yang dianggap tidak sejalan dengan keinginan Kades, sesuai rencana akan melakukan sosialisasi, hanya saja hal itu akan disesuaikan dengan anggaran, sehingga pelaksanaannya akan dilakukan di setiap kawedanan.

“Awal tahun nanti, kita akan lakukan sosialisasi dulu, kemungkinan di setiap kawedanan, agar tidak terjadi Miss komunikasi antara Pemdes dengan Pemda, terkait dengan aturan pengisian perangkat desa,” urainya.

Disinggung adanya informasi bahwa DPRD Kabupaten Pati sempat menolak untuk menganggarkan, dirinya mengaku bahwa Dewan tidak menolak, namun hanya butuh kepastian saja dalam pelaksanaan pengisian perangkat harus sesuai dengan rambu-rambu yang ada.

“Dewan tidak menolak, hanya butuh kepastian saja, untuk penyesuaian kuota dengan jumlah Siltap yang nanti akan dikeluarkan,” tandasnya.

About admin

Check Also

Libur Lebaran Usai, Perangkat Desa Mukomuko Dilarang Tambah Cuti

MUKOMUKO – Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *