Dari Perangkat Desa Sampai Ketua RT, Pemkab Kudus Beri Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh perangkat desa, bahkan sampai dengan ketua RT dan RW.

Dilansir dari jatengprov.go.id, Bupati Kudus Hartopo menyampaikan, sesuai Peraturan Bupati Kudus Nomor 39 Tahun 2021, sejak 2022, Pemerintah Kabupaten Kudus mengikutsertakan pegawai pemerintah non-ASN, terutama BPD, ketua RT, dan ketua RW untuk ikut program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pada BPJS Ketenagakerjaan.

“Program ini memang diperuntukkan bagi para perangkat desa. Semoga bisa memberikan manfaat untuk membantu meringankan beban keluarga,” ungkap bupati, saat menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris Eko Setyono, yang menjadi Ketua RW 1 di Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kamis (8/9/2022).

Apresiasi disampaikan bupati kepada BPJS Ketenagakerjaan, yang terus bersinergi dengan Pemkab Kudus. Menurutnya, jaminan tersebut bisa mendukung keberlanjutan hidup ahli waris dan mengawal masa depan keluarga.

“Program ini bisa menjadi proyek percontohan dalam penjaminan sosial perangkat desa,” paparnya.

Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Muhammad Riadh menyampaikan, almarhum Eko Setyono mendapatkan dua jaminan sosial, sebagai guru di MI Thoriqus Sadiyah sekaligus ketua RW 1 Desa Colo.

“Ahli waris mendapatkan dua jaminan, masing-masing sebesar Rp42 juta. Sehingga, total santunan yang diberikan sejumlah Rp84 juta,” ucapnya.

Ahli waris Eko Setyono, Ufi Saiful Ulum (30) berterima kasih atas kepedulian bupati dan BPJS Ketenagakerjaan kepada ayahnya, sebagai ketua RW.

“Terima kasih Pak Bupati atas bantuannya. Semoga dapat bermanfaat bagi keluarga,” ucapnya.

About admin

Check Also

Berakhir Masa Jabatan Sebagai Pj Bupati, PPDI Flores Timur Sampaikan Terima Kasih Untuk Doris Rihi

FLORES TIMUR – Masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi, berakhir pada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *