Dari Sidang Uji Materi UU Desa, Ini Keputusan Akhir Dari Mahkamah Konstitusi

Sebagai tambahan informasi, permohonan Nomor 102/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) diajukan oleh lima orang perangkat desa yaitu Hendra Juanda, Wibowo Nugroho, Yuliana Efendi, Fredi Supriadi, dan Utep Ruspendi. Para Pemohon mengujikan Pasal 1 sampai dengan Pasal 95 UU Desa. Para Pemohon dalam sidang perdana yang digelar di MK, Kamis (27/10/2022) mengatakan UU Desa tidak berdampak pada kesejahteraan hidup para perangkat desa. Sebaliknya, para perangkat desa justru dirugikan dengan berlakunya UU Desa

Dalam permohonannya, para Pemohon menyebutkan kebijakan politik desa melalui UU Desa merugikan para Pemohon dan warga desa seluruh Indonesia. Perangkat desa sangat dirugikan karena diberi tugas oleh negara untuk melaksanakan undang-undang, tapi tidak diangkat sebagai ASN. Rakyat desa sangat dirugikan karena tidak diurus oleh satuan pemerintahan formal sebagaimana warga kota. Akibatnya warga desa hanya dilayani oleh organisasi pemerintah semu dengan perangkat desa yang tidak kompeten dan profesional karena mereka bukan aparatur sipil negara (ASN) yang direkrut, dikembangkan, diberi jabatan karir, digaji, dan pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, warga desa didiskriminasi oleh negara karena dibedakan dengan warga kota. Warga kota diurus oleh satuan birokrasi negara formal, yaitu kelurahan dengan perangkat kelurahan yang kompeten dan profesional karena mereka adalah ASN. Warga desa juga tidak mendapatkan barang publik dan/atau jasa publik dari satuan pemerintahan formal modern, tapi hanya mendapatkan pelayanan dari organisasi pemerintah semu warisan penjajah Jepang dengan nomenklatur pemerintah desa.

Akibatnya warga desa tidak menerima barang publik dan/atau jasa publik dasar yang dibutuhkan yaitu pendidikan, perawatan kesehatan, air minum, pengurusan sanitasi, transportasi publik desa, pemberian KTP dan KK warga desa, pengurusan anak yatim dan anak terlantar, perumahan warga desa, persampahan, pengurusan pertanian (persawahan, perkebunan, perikanan, peternakan, pernelayanan), pengurusan irigasi tersier, penyediaan sarana produksi pertanian (bibit, pupuk, obat-obatan, alat pertanian), penyediaan sarana-prasarana ekonomi rakyat desa, penyediaan keuangan mikro petani dan nelayan, penataan lingkungan desa, dan utilitas desa. Oleh karena itu dalam petitum para Pemohon meminta MK agar menyatakan Pasal 1 sampai dengan Pasal 95 UU Desa bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat. 

halaman sebelumnya

About admin

Check Also

Bupati Cirebon Serah Insentif PBB Untuk Aparatur Desa, Segini Besarannya

CIREBON – Bupati Cіrеbоn Imron mеnуеrаhkаn insentif kераdа kuwu, Badan Pemusyawaratan Dеѕа (BPD), dаn реrаngkаt …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *