Datangi Dewan, Perangkat Desa Di Talaud Laporkan Pemberhentian Non Prosedural

Talaud – Polres Kepulauan Talaud melakukan pengawalan giat audensi antara DPRD dengan  Perangkat Desa yang tidak terakomodir maupun diberhentikan yang dinilai tidak sesuai regulasi atau peraturan perundang undangan yang berlaku.

Dilansir dari rri.co.id, audensi berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud,Jumat (10/9/2022) mulai pukul 09.25 s/d pkl  11.12 Wita dipimpin  Ketua DPRD Jakop Mangole,SE dan 4 Orang Anggota Komisi I Dekab. 

Sementara sebagai pimpinan yang juga Ketua Tim Kuasa Hukum dari Perangkat Desa yang tidak terakomodir adalah Ustadz Fahmi Oksan Awulle diikuti oleh 30 orang perwakilan Perangkat Desa dari 4 Kecamatan. Harapan dari Perangkat Desa yang diganti dan tidak terakomodir supaya DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud dapat memfalisitasi ke Pemerintah Kabupaten Talaud untuk memperjuangkan Nasib mereka untuk dapat diaktifkan kembali sebagai Perangkat Desa

Empat kecamatan tersebut yakni  Essang (Desa Kuma 5 orang, Desa Kuma Selatan 5 oran) ,Kecamatan Rainis (Desa Perangen 5 orang, Desa Bantane 5 orang ) ,Kecamatan Pulutan (Desa Daran 5 orang) dan Kecamatan Melonguane Timur (Desa Bowombaru 5 orang). 

Saat membuka audiens, Ketua Dekab Jakop Mangole mengatakan, audensi dalam tata tertib DPRD adalah dimana DPRD menerima warga masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, bukannya rapat pembahasan. 

” Karena kalo DPRD mau menangani atau menyelesaikan sebuah permasalahan bukan forumnya audensi. Jadi ketika DPRD menerima  aspirasi lewat surat atau langsung seperti ini selanjutnya DPRD akan mengambil langkah, dan biasanya mekanisme dalam fungsi pengawasan yang dilakukan dan dikerjakan biasanya lewat RDP atau RDPU. Ini saya jelaskan supaya orang paham seperti apa cara kerja di DPRD,” terang Ketua Dekab

Lanjut katanya, dari tiga fungsi DPRD yakni pembentukan perda ( legislasi) , anggaran (budgeting) dan pengawasan (controlling), untuk Pelaksanaan  audensi hari  merupakan fungsi pengawasan. 

Ketika diberikan kesempatan, Ketua Delegasi Masyarakat Oksan Awulle, S.H mempertanyakan hasil rapat pada November 2021 lalu kenapa hingga kini belum ditindaklanjuti. 

” Kami minta dengan serius. Artinya kami datang disini berbicara dan mempertanyakan apa yang sudah terjadi berdasarkan aturan dan undang – undang berkaitan dengan pemberhentian para perangkat desa.  Jikalau hari ini kita semua tau itu ada pelanggaran yang dilakukan oleh bupati, maka kami meminta kepada DPRD untuk memperjuangkan   rasa keadilan terhadap masyarakat,”ujar Awulle

Ditekankan Awulle, masyarakat jangan selalu dibodohi  karena segala yang dilakukan oleh pemerintah diatur oleh undang undang. Selanjutnya mewakili perangkat desa Kuma di Kecamatan Essang Selatan yang menjadi korban pemberhentian dan seleksi, Koordinator  LSM Laskar Perbatasan Ferry Tumbal menyatakan pelaksanaan rekrutmen pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tidak sesuai peraturan dan undang – undang.

 ” Bahkan sudah ada desa – desa yang sudah melaksanakan hearing dengan DPRD dan telah  keluar rekomendasi dari DPRD ke Bupati tetapi tidak diterima Bupati. Kami  menuntut agar  perangkat desa yang diberhentikan mohon dikembalikan karena tak sesuai undang undang,” ungkap Tumbal

Pada kesempatan tersebut Tumbal juga membacakan berbagai dasar regulasi terkait rekrutmen dan pemberhentian perangkat desa.  Terpantau, secara berturut – turut  delegasi perangkat desa dari kecamatan lainnya juga menyampaikan aspirasinya. Mereka juga meminta pemerintah daerah dihadirkan dalam audensi tersebut. 

Audensi sempat berjalan alot  ketika tejadi adu argumen dengan nada tinggi antara delegasi perangkat desa yang juga Ketua Tim Kuasa Hukum Oksan Awulle, SH dengan Ketua Dekab Jakop Mangole. Awulle juga sempat mengatakan akan menggelar demo di pemerintah pusat dan menduduki kantor bupati kepulauan Talaud  jika polemik ini tak menemukan pemecahannya. 

Menanggapi aspirasi yang disampaikan, Ketua Dekab Jakop Mangole menegaskan DPRD sudah bergerak sebelum adanya laporan masyarakat terkait polemik perangkat desa. DPRD melalui Komisi I telah turun ke beberapa desa untuk mengambil sampel di beberapa kecamatan terkait dugaan pemberhentian perangkat desa yang diduga tak sesuai peraturan perundang -undangan. 

 DPRD telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum ( RDPU) dan mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati bahwa apa yang dilakukan terkait proses pemberhentian perangkat desa bertentangan dengan peraturan perundang – undangan, DPRD menyampaikan persoalan ini kepada Gubernur Sulut melalui BPMD Sulut  dan DPRD juga telah menyambangi Kemendagri melalui Direktorat Bina Pemerintahan Desa.

 ” Sebagai ketua DPRD dan bagian dari unsur Forkopimda saya sudah berkali kali dengan bupati berdebat di meja makan tentang persoalan ini. Dimana mana saya juga mengatakan bahwa proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa bertentangan dengan peraturan perundang undangan,” tegas Mangole

Peraih suara terbanyak dalam pilcaleg 2019 lalu ini mengatakan DPRD juga memiliki hak interpelasi. Tetapi untuk menggolkan hak interpelasi merupakan proses politik karena interpelasi bisa jalan jika didukung 2/3 dari anggota DPRD. 

Dalam regulasi diungkapkan Mangole tak ada yang mengatur adanya tim seleksi perangkat desa yang melibatkan staf khusus dan camat. 

Dirinya juga mempersilahkan perangkat desa yang diberhentikan untuk menempuh jalur hukum lewat PTUN dan langkah lainnya. 

Haroni Mamentiwalo, Frangki Sirih dan Recko Poae selaku anggota Komisi I juga terpantau juga menyampaikan beberapa hal terkait upaya yang telah dilakukan DPRD dalam menyikapi polemik yang terjadi. 

About admin

Check Also

Mulai Lancar, 55 Desa Di Kepahiang Terima Siltap Dibulan April

KEPAHIANG – Kераlа Dіnаѕ PMD (DPMD) Kаbuраtеn Kераhіаng, Iwаn Zаmzаm Kurniawan, SH, mеngіnfоrmаѕіkаn bаhwа ѕudаh …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *