Di Depan Mendes, Anggota DPR Usulkan Gaji Ke 13 Untuk Perangkat Desa

Jakarta – Dalam rapat kerja bersama Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Senin (15/03/2021), Hamid Noor Yasin menyampaikan aspirasi dari Daerah Pemilihan (Dapil) dan Dapil lain.

Anggota DPR RI Fraksi PKS tersebut menyatakan perlunya insentif bagi Kades dan Perangkat Desa, terutama di masa pandemic ini.

“ Di masa Pandemi ini fakta tak terbantahkan bahwa pengelolaan negara sangat bergantung ke unit pengelolaan terkecil yaitu Desa. Bahkan Pemerintah memberikan istilah PPKM Mikro, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala Mikro. Artinya dikelola intensif di Desa. Tentu pemberlakuan PPKM Mikro ini membutuhkan extra effort dari Kades dan jajaran dibawahnya. Mereka menjadi ujung tombak juga ujung tombok pasukan terdepan dalam melawan covid diwilayahnya,” ujar Hamid.

Anggota Komisi V itu meminta Pemerintah memberikan apresiasi yang selayaknya kepada para Kades dan jajarannya.

“ Rasanya, apresiasi dari Pemerintah berupa Penghasilan tetap (siltap) sesuai Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2019 kemarin belum cukup. Kerja non-stop 24 jam, HP harus aktip terus sebagai jaga-jaga yang berkomunikasi dengan berbagai pihak, kemanapun dan kapanpun selalu membawa stempel untuk melayani warganya. Alangkah laik bagi kita untuk menyesuaikan kembali aturan dimana siltap utuh diberikan bulanan, tidak terpotong asuransi kesehatan atau ketenagakerjaan, ataua rumusan variable dana pension, karena pengabdiannya cukup lama, minimal 6 tahun dalam 1 periode ,” terang anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah IV ini.

Hamid menambahkan, “ Apresiasi kami terhadap PP NO 11 Tahun 2019 tentang maksimal 30% Anggaran Dana Desa (ADD) untuk kebutuhan biaya operasional desa diharapkan dimonitor hingga aturan dibawahnya. Beberapa aspirasi dari desa, keterlambatan pencairan, kesulitan akses menjadi kendala tersendiri dalam mempercepat pembanguna di desa”.

“ Selain Siltap, perlu rasanya pemerintah juga membuat regulasi terkait tunjangan resmi Kades, semisal kalua ASN itu ada gaji 13, karena Kepala Desa punya Siltap, maka tidak menutup kemungkinan gaji 13 tersebut juga bisa diperuntukkan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa,” pungkas Hamid.

About admin

Check Also

Dihadiri Kadis PMD Bengkulu Utara, Hala Bi Halal Di Arga Makmur Berlangsung Meriah

ARGA MAKMUR – Halal Bihalal yang di selenggarakan oleh kecamatan Arga Makmur yang di dukung …

One comment

  1. Terimakasih atas kepedulian pak Hamid terhadap “nasib” Aparatur Desa ttg gaji / siltap ke 13.

    Saya mohon bapak juga meyuarakan hal ini kepada “bapak kami” yakni Kementrian Dalam Negeri.

    Karena saya melihat sepertinya 2 (dua) Kementerian ini secara implisit memperlihatkan tupoksi yang terbelah (meskipun memang tidak boleh rancu). Seperti :
    1. Bidang Pemerintahan Desa adalah kewenangan Kementerian Dalam Negeri.
    Di mana kita tahu bahwa Siltap dan Tunjangan ada di dalam bidang ini.

    2. Bidang Pembangunan Masyarakat, Bidang Pemberdayaan Masyarakat (bahkan Bidang Pembinaan Masyarakat) menjadi kewenangan Kementerian Desa PDTT.

    Dengan demikian suara (aspirasi) bapak tersampaikan juga ke Kementerian Dalam Negeri.

    Mohon maaf jika ada yg salah.
    Terimakasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *