Di Serang, Siltap Perangkat Desa Tahun 2021 Dibayar April 2022

Serang – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang akan mencairkan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Serang sebelum lebaran 2022.

Dilansir dari pikiran-rakyat.com, hal tersebut dikarenakan saat ini anggaran untuk pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa sudah tersedia di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kabupaten Serang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengatakan, pihaknya sudah menerima banyak protes terkait belum cair penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.

Oleh karena itu pencairan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa tersebut akan dipercepat.

“Dana sudah siap di BPKAD, tinggal bagaimana desa berkasnya masuk lengkapi persyaratan itu,” ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 13 April 2022.

Nanang mengatakan dana tersebut sudah tersedia di BPKAD. Akan tetapi untuk pembayaran baru dilakukan pada penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa luncuran Desember 2021.

Sedangkan untuk Januari hingga Maret 2022 belum bisa dibayarkan.

Namun demikian untuk pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa tahun ini akan dilakukan tidak jauh dengan pembayaran luncuran.

“Tapi gak lama mungkin selepas lebaran. (Luncuran) Kita upayakan sebelum lebaran,” katanya.

Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa mengatakan, saat ini sedang diusahakan untuk pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa tersebut.

“Mudah mudahan bulan ini bisa dicairkan,” ujarnya.

Ia mengatakan, pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa akan dilakukan bertahap. Karena kondisi keuangan Pemkab Serang belum normal seperti biasa.

Dimana masih ada refocusing dan ada beberapa kewajiban pada pihak ketiga yang harus didahulukan.

“Mudah mudahan sebelum lebaran bisa. Tapi insyaallah pasti dibayarkan. Kita harap tunjangan dan gaji, jadi prioritas,” katanya.

Seperti diketahui penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Serang untuk periode Desember 2021 belum dibayarkan.

Hal yang sama juga terjadi untuk periode Januari sampai Maret 2022.

About admin

Check Also

Molornya Siltap Di Kerinci Mulai Ada Titik Terang, DPMD Berikan Jadwal Pencairan

KERINCI – Menindaklanjuti protes keras dari PPDI terkait dengan molornya pencairan [enghasilan tetap (siltap), Dinas …

One comment

  1. Rohani manullang

    klu gaji di pemkab serang tahun 2021 bisa cair.berarti gaji perangkat desa mugi rahayu kecamatan batu ampar kabupaten kutai timur yg konon katanya hangus sebenarnya bisa aja cair ? tolong solusinya karena di Desa Mugi rahayu katanya dana di tahun 2021 hangus jadi tidak dapat di bayarkan ? atas tanggapannya kearah ini saya ucapkan terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *