Dibanding Revisi UU Desa, Benarkah Pemerintah Cenderung Pilih Mengesahkan Revisi PP No 11 Tahun 2019 ?

Proses revisi Undang-Undang No  06 Tahun 2014 telah berjalan selama berbulan-bulan, sampai pada masa kampanye pemilu 2024, belum ada kepastian kapan revisi undang-undang ini akan di sahkan.

Seperti ada tarik ulur kepentingan dalam proses pengesahan dari revisi undang-undang desa ini.

Ditengah proses revisi undang-undang desa yang info terakhir ditekan agar dapat disahkan pada sidang paripurna 5 desember 2023, terselip kabar menggembirakan terkait dengan kesejahteraan perangkat desa.

Pemerintah melalui kementerian terkait sedang menggodok perubahan atas Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2019, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No  43 Tahun 2014, Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Seperti kita ketahui bahwa PP No  11 Tahun 2019 ini menjadi dasar hukum pemberian gaji, atau penghasilan tetap bagi perangkat desa.

Yang jadi pertanyaan, lebih realistis mana antara pengesahan revisi Undang-undang desa, atau revisi Peraturan Pemerintah No  11 Tahun 2019?.

Berikut ini kupasan ringkas yang disarikan dari berbagai sumber.

Proses Revisi undang-undang desa yang berlangsung di DPR berikut ini disampaikan oleh Ahmad Muqowam, mantan Ketua Pansus Rancangan Undang Undang Desa mengatakan bahwa ada tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam pengesahan perundangan di DPR.

Hal ini disampaikan saat mengisi acara Bincang Perkasa yang tayang di TV Desa pada Jum’at (24/11) akhir pekan kemarin.

Dalam acara tersebut, Ahmad Muqowam yang kini bergabung dengan Partai Hanura meski Presiden Jokowi telah menyerahkan DIM Pemerintah kepada DPR, bukan berarti bisa langsung disahkan dalam Sidang Paripurna awal Desember 2023 yang akan dating.

“ Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui semisal public hearing, dan agenda ini harus diadakan di internal DPR RI, bukan di luar,” ujar beliau dalam acara yang dipandu Suryokoco Suryoputro tersebut. 

Sementara itu, proses perubahan untuk peraturan pemerintah sendiri sebagai berikut :

Dikutip dari media hukumonline, Perencanaan penyusunan peraturan pemerintah  dilaksanakan melalui program penyusunan PP,  yang memuat daftar judul dan pokok materi muatan rancangan PP yang ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun.

Perencanaan penyusunan PP ini dikoordinasikan oleh Menteri Hukum dan HAM, atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang kemudian ditetapkan melalui keputusan presiden.

Adapun tahapan proses pembentukan peraturan pemerintah sebagai berikut:

  • Perencanaan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah.
  • Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah.
  • Penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah.
  • Pengundangan Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, mengingat PP nomer 11 2019 ini tinggal melakukan revisi, tentu proses yang dilalui tidak akan serumit uraian diatas. Ditambah bahwa keinginan revisi ini menyempurnakan peraturan yang sudah ada sebelumnya, bukan tidak mungkin dalam hitungan 1-2 bulan akan segera terbit revisi PP nomer 11 2019.

Dari kedua penjelasan ringkas diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa proses revisi undang-undang desa lebih rumit daripada proses revisi PP Nomer 11 2019.

Artinya apa, bahwa yang paling realistis dalam waktu dekat ini adalah terbitnya revisi peraturan pemerintah, dibanding dengan disahkannya revisi undang-undang desa.

Apalagi ditambah sekarang ini sudah memasuki masa kampanye pemilu 2024, tentu anggota dewan lebih konsen untuk turun ke daerah-daerah, untuk berkegiatan kampanye.

Untuk yang terakhir, bagi perangkat desa revisi PP nomer 11 2019 lebih banyak memberikan manfaat positip dibandingkan revisi UU desa.

Apabila mencermati draft usulan revisi uu desa dari Badan legislasi DPR,yang sudah disepakati menjadi usulan inisiatip dari DPR.

Terlepas dari itu semua, baik disahkannya revisi uu desa maupun revisi PP no 11 2019 semoga memberikan peningkatan kesejahteraan bagi perangkat desa dan masyarakat desa.

About admin

Check Also

Jelang Pilkada Serentak, PPDI Jawa Tengah Berkomitmen Dukung Kamtibmas

WONOSOBO – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk mendukung keamanan dan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *