Dibawah Kepimpinan Kepala Daerah Baru, Elik Kusuma Siap Bawa PPDI Lamtim Lebih Profesional Lagi

Lampung Timur – Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Lampung Timur targetkan progres kerja dalam tahun 2021 diantaranya, Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa dibayarkan melalui rekening pribadi, SK Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat berfungsi sebagai agunan kredit di Bank pada Tahun 2021 ini.

seperti dilansir media Smartvillage.co.id , hal ini disampaikan oleh Elik Kusuma Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Lampung Timur, saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler (Rabu, 24-02-2021).  

Lebih lanjut yang akrab disapa bang Elik ini menuturkan bahwa dengan fasilatas yang digagas oleh PPDI itu diharapkan agar Perangkat Desa dapat meningkatkan kinerjanya sebagai penyelenggara pemerintahan desa sesuai dengan tupoksi masing-masing.

Lebih subtantif  lagi Perangkat Desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa harus mampu membawa institusi yang dikemudinya dapat menciptakan kemandirian masyarakat baik secara ekonomi, sosial, kesehatan, dan pendidikan.

Membangun sebuah roda perekonomian desa agar masyarakat lebih mandiri dengan adanya peningkatan perekonomian. Misalnya dari sisi kesehatan bagaimana Pemerintah Desa mampu menciptakan tata kelola kesehatan bagi masyarakat agar tercipta anak-anak desa yang sehat dan kuat karena akses kesehatan yang lengkap. 

Yang menjadi pertanyaan, apa dengan memiliki Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), artinya seorang Perangkat Desa mutlak tidak bisa diberhentikan dari jabatanya…?

“ Tidak begitu juga,” jawab Elik Kusuma.

Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa sudah diatur oleh perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dan tentu saja melalui mekanisme yang benar, lanjutnya.

“Misal ketika seorang  perangkat desa telah mengabaikan tugasnya, tidak memiliki progres kerja harian, mingguan, bulanan dan tahunan, setelah dibina dan diperingatkan (SP1 sampai SP3 -red), tetap tidak ada perubahan kearah yang lebih baik, maka itu menjadi hak preogatif seorang Kepala Desa untuk mengadakan pergantian setelah mendapt rekom dari camat,” pungkasnya.

Diakhir perbincangan, ketua PPDI Lampung Tmur menyarankan kepada segenap  Perangkat Desa di Lampung Timur “Agar selalu loyal dan bersinergi dengan Kepala Desa demi lancarnya progres pembangunan Desa dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa”, “Kasi dan Kaur serta Kepala Dusun bekerja secara maksimal sesuai dengan tupoksinya masing masing dibawah koordinasi seorang Sekretaris Desa sebagai perpanjangan tangan Kepala Desa”

About admin

Check Also

Tingkatkan Akuntabilitas Keuangan Desa, Pemkab Garut Adakan Workshop

GARUT – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, menghadiri Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *