Diberhentikan Kepala Desa, 8 Perangkat Desa Oku Selatan Ini Mengadu Ke Ombudsman Sumatera Selatan

Palembang – Tidak terima diberhentikan tanpa mengikuti prosedur, delapan Perangkat Desa Pengandonan, Kecamatan Kisam Ilir Kabupaten OKU Selatan, mengadukan nasib mereka ke Ombudsman Propinsi Sumatera Selatan.

Kedelapan Perangkat Desa Pengandonan Kisam Ilir mengangap mereka telah dirugikan karena diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Pengandonan, dimana pemberhentian tersebut tanpa melalui prosedur yang sesuai dan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Dalam laporannya ke  Ombudsman, para Perangkat Desa pengandonan yang Diberhentikan menyertakan Dokumen-dokumen lengkap dari SK pengangkatan hingga SK pemberhentian .

Henafri Dihaji, perwakilan dari delapan Perangkat Desa yang melapor ke Ombudsman Sumsel menegaskan Prinsip supremasi hukum harus ditegakkan dalam setiap pelaksanaan tata kelola pemerintahan.

“Setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada,” ujar Henafri Dihaji, Kamis (14/3/2024) seperti yang dikutip dari media sumselindenpenden.

Oleh karena itu, pengaduan yang dilakukan oleh 8 Perangkat Desa tersebut dapat diterima.

“Dan akan diproses secara adil oleh lembaga Ombudsman,” ucapnya.

Di sampaikan Hen, dalam pengaduan tersebut, para Perangkat Desa menuntut keadilan atas apa yang mereka alami. Mereka mengharapkan bahwa kejujuran dalam penegakan aturan akan ditegakkan.

“Perangkat Desa yakin bahwa lembaga Ombudsman akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku dan kejadian seperti ini pemberhentian Perangkat Desa pengandonan yang di nilai sepihak tidak terjadi lagi kedepannya,” harap Hen sapaan akrab Henafri.

Sementara itu, Kepala Dinas PMPD Kabupaten OKU Selatan, Romzi, melalui Kepala Bidang Penataan Administrasi Desa dan Kerjasama Antar Desa, Zainal Aripin, saat di konfirmasi terkait adanya laporan Perangkat Desa pengandonan ke pihak Ombudsman Propinsi Sumsel menyampaikan pihaknya telah bekerja sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada

“Tentunya tidak masalah jika misal mereka saat ini melapor ke Ombudsman, sebab, termasuk merupakan hak mereka, karena telah masuk ke Ombudsman laporan mereka maka saat ini biarkan saja bergulir dan kita akan ikuti prosesnya,” tukasnya.

About admin

Check Also

Pasal Selundupan Di UU Desa? Begini Tanggapan Waket Baleg DPR RI

JAKARTA – Beredar kabar adanya реnуеlunduраn pasal dаlаm Undаng-Undаng Nоmоr 3 Tаhun 2024 tеntаng Dеѕа …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *